Baubau (Antara Sultra) - Kejaksaan Negeri Kota Baubau, terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembangunan gedung Kantor Bappeda Baubau tahun 2015 yang diduga telah merugikan keuangan daerah.

"Ini masih puldata penyelidikan Intelejen, kalau memang kami temukan peristiwa pidana kita serahkan ke Pidana Khusus (Pidsus). Tapi yang jelas ada indikasi jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan tidak terbayarkan ke kas daerah sampai sekarang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Ruslan di Baubau, Selasa.

Kata dia, sejak proyek itu putus kontrak pada Februari 2016 denda keterlambatan itu seharusnya sudah tertagih dan dicairkan untuk dimasukan ke kas daerah sekitar sebesar Rp480 juta. Karena hak negara atau daerah harus ada kewajiban mereka membayar.

"Kami belum menyimpulkan, di penyelidikan ini kita fokuskan ada tidak peristiwa pidananya. Nanti pada saat penyidikan digodok baru akan nampak siapa yang bertanggung jawab didalam proyek itu sesuai peran dan kewenangannya masing-masing," ujarnya.

Ruslan mengatakan, selain sudah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asmaun yang saat itu menjabat Kepala Bappeda, pihaknya juga telah meminta keterangan konsultan pengawas, bendahara Bappeda, PJPK dan dua pelaksana pekerjaan fisik, yakni Aidil dan Ali Janna.

"Dari keterangan yang kami peroleh bahwa disebutkan kontraktor pekerjaan itu Ahmad Hidayat telah berpulang ke Rahmahtullah. Karena itu, kami akan periksa sampai dimana hubungannya Aidil dan Ali Janna terhadap Direktur PT Benteng Baria Perkasa," katanya.

Kata dia, pembangunan gedung kantor Bappeda dari dana APBD sebesar Rp4,9 milyar yang dikerjakan PT Benteng Baria Perkasa itu fisik bangunan baru mencapai 85 persen dan anggaran yang dicairkan sekitar 80 persen.

"Kita juga akan mengecek dengan keuangan pemda, karena semua kegiatan proyek itu pembayarannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Semoga pencairan tidak lebih dari persentase volume pekerjaan karena kalau diatas dari itu termasuk penyimpangan," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024