Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, diimbau menggratiskan biaya pengobatan warga miskin yang belum terjangkau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Senin.

"Saya mendapat informasi dari anggota DPRD Wakatobi bahwa ada kurang lebih 6.000 jiwa warga kurang mampu di Wakatobi yang tidak terjangkau KIS. Warga kurang mampu tersebut bila berobat harus menanggung sendiri biaya rumah sakit," katanya.

Oleh karena itu kata dia, Pemkab Wakatobi mesti menyediakan anggaran melalui APBD untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tersebut.

"Kalau anggarannya belum tersedia di APBD murni, Pemkab Wakatobi bisa menyediakann biaya pengobatan gratis bagi warga kurang mampu melalui APBD Perubahan," katanya.

Menurut dia, pemberian pelayanan kesehatan gratis oleh Pemkab Wakatobi kepada warga kurang mampu yang belum tersentuh KIS untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.

Sebab, warga kurang mampu yang sudah tersentuh KIS kata dia, biaya pengobatan mereka di rumah-rumah sakit milik pemerintah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

"Oleh karena itu, agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, maka Pemkab Wakatobi perlu menyediakan anggaran kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum tersentuh KIS," katanya.

Sebelumnya anggota DPRD Wakatobi, Sudirman Abdul Hamid mengungkapkan di Wakatobi masih ada kurang lebih 6.000-an warga kurang mampu yang belum tersentuh KIS.

Sementara warga kurang mampu yang telah memperoleh fasilitas KIS, sebanyak kurang 50.000 jiwa yang tersebar di delapan wilayah kecamatan dan 114 kelurahan/desa.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024