Kendari, Antara Sultra - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Sulkarnain Kadir (Sul) resmi ditetapkan KPU sebagai walikota terpilih Kendari periode 2017-2022.

Penetapan pasangan Adriatma dan Sulkarnain menjadi walikota dan wakil walikota tertuang dalam keputusan KPU kota Kendari nomor 4/Kpts/KPU-kota-026.433608/Tahun 2017, yang disahkan pada sidang pleno terbuka di Kendari, Jumat.

Penetapan ADP-Sul sebagai walikota terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Abdul Rasak- Haris karena tidak memenuhi legal standing 1,5 persen selisih suara.

Dengan putusan tersebut, Adriatma dan Sulkarnain memenangi pilkada dengan meraih suara terbanyak dari dua pasangan lainnya, yakni 62.019 atau 40.99 persen.

Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu menjelaskan, dengan adanya ketetapan KPU Kota Kendari tentang pasangan terpilih, maka seluruh tahapan pemilihan walikota Kendari dinyatakan telah usai.

"Sekarang tahapan pemilihan telah usai, hari ini juga kami akan menyerahkan ke DPRD kota untuk ditindak lanjuti, setelah itu, maka tugas KPU telah berakhir, paling evaluasi kinerja", ujarnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim menjelaskan, pihaknya siap menerima berita acara penetapan walikota terpilih tahun 2017 pada hari itu juga.

"KPU Kendari akan langsung menyerahkan hasil pleno penetapan ADP-Sul, dan setelah itu kami akan mengusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Sultra, untuk pelantikannya nanti diakhir jabatan Asrun bulan Oktober 2017," katanya.

Pantauan di luar gedung tempat dilangsungkannya pleno penetapan Walikota dan wakil walikota Kendari, nampak hanya puluhan aparat kepolisian yang berjaga, karena dianggap prosesnya berlangsung aman dan tertib.

Hadir pada acara pleno yakni Walikota Kendari Asrun, wakil walikota Musadar Mappasomba serta sejumlah pimpinan dan pengurus partai pengusung.



Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024