Jakarta,Antara Sultra - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dari pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Sitahman.

Keputusan majelis hakim MK tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Selasa.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka tahapan KPU Kendari sudah bisa dilanjutkan.

"Dengan keutusan dari MK ini maka kemenangan pasangan Adriatma sudah tidak bisa diganggu gugat," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, usai menghadiri sidang tersebut.

Mengutip penjelasan Ketua MK yang disampaikan di dalam sidang, bahwa gugatan pemohon sengketa Pilkada Kendari ditolak karena tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pada pasal 158 ayat 2 huruf a dari undang-undang tersebut, kata dia, disebutkan bahwa peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 250.000 jiwa.

Pilkada Kendari diikuti tiga pasangan calon yakni urutan satu Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, urut dua Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain dan urut tiga pasangan Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah.

Hasil pemungutan suara pilkada Kendari 15 Februari 2017, pasangan calon nomor urut 2, Adriatma-Sulkarnain menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak yaitu 62.025 suara atau 41 persen.

Di urutan kedua, pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman memperoleh 55.769 suara atau 36,86 persen dan di urutan terakhir pasangan Zayat-Suri sebanyak 33.504 suara atau 22,14 persen.

Total suara sah, sebanyak 151.051 suara dan tidak sah sebanyak 1.154 suara.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024