Kendari, Antara Sultra - Sidang putusan "dismissal" atau putusan sela sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, akan digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (3/4).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan Muzrisal Mas`ud melalui telepon dari Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa jika pada sidang pembacaan putusan "dismissal" tersebut gugatan pemohon diterima, sidang perkara sengketa pilkada Buton Selatan akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara.

"Sebaliknya, kalau gugatan pemohon ditolak oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara sengketa pilkada Buton Selatan langsung dihentikan," kata Rinto.

KPU Buton Selatan sebagai termohon perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan seadil-adilnya.

"Apa pun keputusan majelis hakim MK, KPU Kabupaten Buton Selatan siap menjalankannya," katanya.

Pada sidang sebelumnya, kata Muzrisal, pihaknya sebagai termohon meminta majelis hakim MK agar menolak gugatan pemohon sengketa hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan pasangan H.M. Faisal-Wa Ode Hasnawati.

KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan permintaan tersebut karena pokok perkara yang disampaikan dalam memori gugatan bukan menyangkut sengketa hasil perhitungan suara, melainkan masalah kecurangan pilkada.

Selain itu, kata dia, gugatan pomohon juga tidak memenuhi syarat formal ketentuan undang-undang karena selisih suara peraih suara terbanyak dengan pemohon lebih dari 2 persen.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, hasil perhitungan suara pilkada bisa digugat di MK manakala selisih suara peraih pemenang pertama dengan pemenang kedua maksimal hanya 2 persen," katanya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni tiga pasangan diajukan oleh partai politik dan satu pasangan melalui jalur independen atau perseorangan.

Ketiga pasangan calon yang diajukan oleh partai politik, yakni pasangan H. Satar-Wilson Lajaha (PAN), Muhammad Faisal/Wa Ode Hasnawati (PPP, Partai NasDem, Hanura, PBB, PKB, dan PKPI) dan pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Arusani (PDI Perjuangan, PKS, Partai Golkar, dan Demokrat).

Pasangan calon yang melalui jalur independen adalah pasangan Agusalim Mbaeda dan La Ode Agus.

Pada rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, pasangan Agus Feisal Hidayat-La Ode Agusani memperoleh 17.224 suara atau 43,01 persen dan pasangan Muhammad Faisal-Wa Ode Hasnawati mengantongi 15.685 atau 39,17 persen.

Sementara itu, pasangan H. Satar/Wilson Lajaha mendapat 5.915 suara atau 14,77 persen dan pasangan Agusalim/La Ode Agus hanya kebagian 1.218 suara atau 3,04 persen.



Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024