Kendari (Antara Sultra) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari menyatakan, warga negara asing yang bekerja di Sulawesi Tenggara diwajibkan memiliki jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan Kota Kendari.

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Kesehatan Kendari, Imran Hasyim, Kamis mengatakan pihaknya terus mendorong agar pekerja asing memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional karena sudah diatur dalam Undang-undang 24/2011 tentang BPJS.

"Saat ini di Sulawesi Tenggara warga negara asing yang bekerja di sejumlah perusahaan cukup banyak. Berdasarkan aturan WNA yang sudah bekerja dan menetap di atas enam bulan maka wajib memiliki Jaminan Kesehatan," ujaranya.

Walau demikian, para pekerja asing di Sultra rata-rata bekerja hanya tiga bulan, kemudian bertukar lagi dengan pekerja baru.

"Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing yang tidak memberi jaminan kesehatan sesuai dengan aturan ada sanksi, salah satunya tidak diberikan izin tinggal," jelas Imran Hasyim.

Imran menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi ada 20 pekerja asing yang tinggal di Sulawesi Tenggara lebih dari enam bulan. Mereka bekerja di salah satu fasilitas wisata yang ada di Kabupaten Konawe.

BPJS Kesehatan Kendari akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkakn data yang lebih rinci lagi.

Pekerja asing di Sulawesi Tenggara tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Pulau Kabaena (Bombana), Konawe dan Kolaka. Paling banyak mereka bekerja disektor pertambangan dan rata-rata merupakan warga negara Tiongkok.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024