Kendari, Antara Sultra - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara periode Januari sampai Februari 2017 telah membayar dana santunan senilai Rp1,973 miliar.

"Dana santunan yang telah dibayarkan tersebut terdiri dari korban kecelakaan meninggal, korban luka-luka dan penguburan," kata Kepala Kantor PT Jasa Raharja Sultra, John Veredy Panjaitan, di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, santunan terbesar yang dibayarkan PT Jasa Raharja Sultra saat ini adalah untuk korban meninggal yang mencapai Rp1,175 miliar, disusul santunan korban luka-luka Rp796 juta, dan penguburan Rp2 juta.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang No. 33/1964 dan Undang-Undang No. 34/1964, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 36 dan 37 Tahun 2008 bahwa setiap korban kecelakaan, baik di darat, laut maupun udara, berhak mendapatkan santunan.

"Dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat kepada korban, kami selalu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Jasa Raharja untuk berkoordinasi dengan mitra terkait," katanya.

John mengaku intens melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pengendara serta pengguna jasa angkutan tentang pentingnya menjaga keselamatan berlalulintas.

"PT Jasa Raharja bekerja sama dengan instansi terkait tidak henti-hentinya mengampanyekan keselamatan berlalulintas, termasuk memasang rambu peringatan pada titik-titik rawan kecelakaan." katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024