Kolaka, Antara Sultra - Kepolisian Sektor Samaturu bersama tim buser Polres Kolaka, Sultra, menangkap AS (18) pelaku penikaman terhadap dua warga Desa Wowa Tamboli Kabupaten Kolaka.

Pelaku merupakan warga Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa itu ditangkap di desa Lamedai kecamatan Tanggetada setelah buron beberapa hari usai melakukan penikaman.

Kapolsek Samaturu Ipda Bambang, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka di rumah keluarganya setelah melarikan diri usai menikam dua warga saat ada hajatan pesta perkawinan di daerah itu.

"Pelaku tidak melawan saat akan ditangkap di rumah keluarganya," katanya.

Kepolisian, kata dia, masih melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mendalami keterlibatan orang lain dengan memeriksa beberapa saksi dan motif penikaman itu.

"Pelaku kini ditahan di Polres Kolaka untuk dimintai keterangan," kata Bambang.

Sementara AS di hadapan petugas mengaku menikam dua warga Samaturu itu karena kesal orang tuanya sering dipukul oleh korban yang kini berbaring di rumah sakit Benyamin Guluh untuk mendapatkan perawatan medis.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024