Baubau (Antara Sultra) - Dua dari lima orang terpidana kasus perjudian memenuhi surat panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, sekitar pukul 15.00 Wita.

"Kedua terpidana yang telah memenuhi panggilan adalah La Hijirah dan Sarmuddin. Keduanya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani sisa masa tahanan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad, di Baubau, Jumat.

Sedangkan, tiga orang lainnya yakni, M Wahyudi, Musdin dan Restiana belum hadir dan rencananya akan dilayangkan surat panggilan ketiga pada Senin (30/1),karena tiga hari sebelumnya surat yang dikirim tersebut sudah harus diterima yang bersangkutan.

"Setelah surat panggilan ketiga itu kita berikan, paling lambat Jumat berikutnya kita akan ambil sikap, apabila mereka tidak hadir akan dijemput paksa,"katanya.

Karena, kata dia, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan eksekusi kepada terpidana harus dilakukan pemanggilan. Jika tidak dihiraukan akan dijemput paksa.

"Setelah masuk ke Lapas maka tanggung jawab para terpidana sudah selesai. Dan selama di Lapas sudah menjadi tanggung jawab Lapas," kataya seraya menyebutkan para terpidana tersebut akan menjalani sisa masa penahanan sekitar seminggu.

Dia juga mengatakan, kelima terpidana kasus judi tersebut divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri(PN) Baubau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasike Mahkamah Agung (MA).

"Dalam putusan Mahkamah Agung mereka terbukti melakukan tindak pidana turut serta main judi ditempat umum dan dituntut dengan pasal 303 KUHP," ujarnya.

Kelima pelaku yang ditangkap saat berjudi yakni,Sarmudin (41) bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, M Wahyudi (36) anggota KPU Kabupaten Buton, La Hijirah (49) anggota DPRD Kabupaten Buton yang saat ini juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, Restiana (27) pekerjaan swasta, dan Musdin (42) pekerjaan swasta.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024