Baubau (Antara Sultra) - Pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Baubau melayangkan surat pemanggilan terpidana (SPT) pertama kepada kelima orang terpidana kasus perjudian tahun 2015 yang telah divonis tiga bulan penjara.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Baubau Ruslan, Jumat, mengatakan pemanggilan kepada para terpidana tersebut karena telah turun putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tiga bulan tuntutan penjara.

"Pada persidangan di PN Baubau mereka divonis tiga bulan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun melakukan upaya hukum banding di PT, tetapi PT menguatkan kembali putusan PN Baubau sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA," ujaranya.

Kata dia, berdasarkan turunnya putusan MA akhir Desember 2016, JPU kemudian melakukan pemanggilan untuk dilakukan eksekusi karena masih ada tersisa masa penahanan kepada yang bersangkutan.

"Kalau dihitung dari pidana yang dijatuhkan masih ada sekitar seminggu sisa penahanan yang harus dijalani oleh kelima terpidana. Karena itu, kami sudah melakukan pemanggilan dan dijadwalkan hari ini ," ujarnya.

Ruslan juga mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap saat berjudi yakni,Sarmudin (41) bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, M Wahyudi (36) anggota KPU Kabupaten Buton, La Hijirah (49) anggota DPRD Kabupaten Buton, Restiana (27) pekerjaan swasta, dan Musdin (42) pekerjaan swasta.

"Kalau dalam pemanggilan pertama tidak hadir maka akan dilayangkan pemanggilan kedua, tapi kalau juga dalam beberapa kali pemanggilan tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Dia juga mengatakan, kelima terpidana tersebut dikenakan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024