Realisasi Pajak BPHTB Kendari Capai 108 Persen
Rabu, 4 Januari 2017 8:53 WIB
Nahwa Umar. (Foto ANTARA)
Kendari (Antara News) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Kendari mencatat realisasi perolehan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah selama 2016 mencapai 108 persen dari target.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kendari Nahwa Umar di Kendari, Selasa, mengatakan pajak BPHTB 2016 sebesar Rp21,7 miliar atau 108 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp20 miliar.
"Untuk penerimaan sektor BPHTB memang kami tidak memasang target muluk-muluk karena tergantung transaksi jual beli tanah yang terjadi pada masa periode tahun berjalan," kata Nahwa Umar.
Ia mengaku puas karena transaksi jual beli tanah tahun 2016 bisa melebihi capaian tahun 2015 yang bisa mendapatkan pajak BPHTP mencapai Rp18 miliar.
"Untuk memaksimalkan pendapatan sektor BPHTB, saat ini kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, sosialisasi pajak BPHTB dilakukan karena banyak warga yang belum mengetahui bahwa pajak tersebut kini dikelola oleh Dispenda, tidak lagi dikelola oleh Kantor Pajak Pratama.
"Kami saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pajak BPHTB dengan cara melibatkan beberapa elemen terkait seperti Badan Pertanahan dan Kantor Pajak Pratama Kendari," ujarnya.
Nahwa menjelaskan, dahulu wajib pajak BPHTB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekarang sesuai lokasi tanah dan bangunan yang akan dilakukan transaksi jual-beli sehingga pajak BPHTB-nya akan bervariasi dan tidak bisa dimanipulasi.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kendari Nahwa Umar di Kendari, Selasa, mengatakan pajak BPHTB 2016 sebesar Rp21,7 miliar atau 108 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp20 miliar.
"Untuk penerimaan sektor BPHTB memang kami tidak memasang target muluk-muluk karena tergantung transaksi jual beli tanah yang terjadi pada masa periode tahun berjalan," kata Nahwa Umar.
Ia mengaku puas karena transaksi jual beli tanah tahun 2016 bisa melebihi capaian tahun 2015 yang bisa mendapatkan pajak BPHTP mencapai Rp18 miliar.
"Untuk memaksimalkan pendapatan sektor BPHTB, saat ini kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, sosialisasi pajak BPHTB dilakukan karena banyak warga yang belum mengetahui bahwa pajak tersebut kini dikelola oleh Dispenda, tidak lagi dikelola oleh Kantor Pajak Pratama.
"Kami saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pajak BPHTB dengan cara melibatkan beberapa elemen terkait seperti Badan Pertanahan dan Kantor Pajak Pratama Kendari," ujarnya.
Nahwa menjelaskan, dahulu wajib pajak BPHTB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekarang sesuai lokasi tanah dan bangunan yang akan dilakukan transaksi jual-beli sehingga pajak BPHTB-nya akan bervariasi dan tidak bisa dimanipulasi.
Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap kasus korupsi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi
06 February 2026 11:15 WIB
KPK ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pakai uang korupsi untuk DP rumah
06 February 2026 11:14 WIB
KPK OTT Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan sita Rp1,5 M berupa uang dan bukti transaksi
06 February 2026 11:12 WIB
Sultra optimalkan PAD 2026 lewat program digitalisasi dan intensifikasi pajak
26 January 2026 14:17 WIB
Pemprov Sultra pastikan PT VDNI lunasi tunggakan Pajak Air Permukaan senilai Rp26 miliar
23 January 2026 19:46 WIB
Empat Pejabat Pajak dilantik, Menkeu tegaskan profesionalisme dan akuntabilitas
22 January 2026 14:02 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Data PIHPS: Cabai rawit merah masih tinggi, beras medium Rp17 ribuan per Kg
16 February 2026 11:33 WIB
Kadin Sultra dorong pemanfaatan aspal Buton untuk proyek infrastruktur nasional
14 February 2026 21:03 WIB