Kendari (Antara News) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Kendari mencatat realisasi perolehan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah selama 2016 mencapai 108 persen dari target.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kendari Nahwa Umar di Kendari, Selasa, mengatakan pajak BPHTB 2016 sebesar Rp21,7 miliar atau 108 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp20 miliar.

"Untuk penerimaan sektor BPHTB memang kami tidak memasang target muluk-muluk karena tergantung transaksi jual beli tanah yang terjadi pada masa periode tahun berjalan," kata Nahwa Umar.

Ia mengaku puas karena transaksi jual beli tanah tahun 2016 bisa melebihi capaian tahun 2015 yang bisa mendapatkan pajak BPHTP mencapai Rp18 miliar.

"Untuk memaksimalkan pendapatan sektor BPHTB, saat ini kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, sosialisasi pajak BPHTB dilakukan karena banyak warga yang belum mengetahui bahwa pajak tersebut kini dikelola oleh Dispenda, tidak lagi dikelola oleh Kantor Pajak Pratama.

"Kami saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pajak BPHTB dengan cara melibatkan beberapa elemen terkait seperti Badan Pertanahan dan Kantor Pajak Pratama Kendari," ujarnya.

Nahwa menjelaskan, dahulu wajib pajak BPHTB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekarang sesuai lokasi tanah dan bangunan yang akan dilakukan transaksi jual-beli sehingga pajak BPHTB-nya akan bervariasi dan tidak bisa dimanipulasi.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024