Kolaka (Antara News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka bersama Polres Kolaka Jumat menangkap seorang bandar narkoba di daerah itu.

Tersangka AR yang tinggal di Kelurahan Sabilambo ditangkap di kediamannya setelah menjadi intaian kedua lembaga antinarkoba itu.

Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi mengungkapkan penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan BNN dan kepolisian.

"Kita tangkap di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNN AKP Benyamin dibantu pihak kepolisian Kolaka," katanya.

Di tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 5,7 gram dalam sembilan paket siap edar serta satu timbangan digital.

Eryan menambahkan, pihaknya juga mengamankan istri tersangka untuk dimintai keterangan dan mengembangkan penyelidikan sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram itu di Kabupaten Kolaka.

"Dari hasil penyelidikan sementara tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan," kata Eryan.

Ia juga meminta masyarakat agar selalu waspada penyebaran narkoba di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada peredaran barang terlarang itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024