Kendari (Antara News) - Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di daerah itu.

Kepala Subseksi Penindakan dan Pengawasan (Wasdakim) Imigrasi Kendari, Ruspian Efendi, di Kendari, Senin, mengatakan enam WNA asal Tiongkok tersebut diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan.

"Warga negara Asing asal Tiongkok dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari pada Selasa (22/11) di di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara," katanya.

Disebutkan enam warga asing yang diamankan tersebut, yakni Chen Yulin, pemegang paspor E26603515, Zhou Lifen pemegang paspor G23058503, Liu Yunping pemegang paspor E62639774.

"Berikutnya Huang Qinshui pemegang paspor E21753963, Shen Xinbao pemegang paspor E31343910, dan yang terakhir Li Xinglie pemegang paspor G5365129," ujarnya.

Ruspian mengaku berdasarkan pemeriksaan awal petugas Imigrasi ke enam WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal.

"Keenam WNA tersebut diamankan, karena melakukan kegiatan survei lokasi Tambang di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan. WNA tersebut kami amankan di Kantor Imigrasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya. Kantor Imigrasi Kelas I Kendari selama tahun 2016 hingga saat ini sudah mendeportasi 35 warga negara asing (WNA) yang didominasi asal Tiongkok. Kepala Subseksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Kendari, Ruspian Efendi mengatakan, ke-35 WNA yang telah dideportasi tersebut terdiri 33 WNA asal Tiongkok, satu WNA asal Filipina dan satu WNA asal Malaysia. "Semua WNA dari tiga negara tersebut sudah kami deportasi ke negara masing-masing," kata Ruspian. Ia mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut ditangkap di beberapa lokasi perusahaan tambang yang ada di Sultra. Biasanya, kata Ruspian, mereka masuk ke Indonesia dengan izin untuk bekerja maupun wisata, namun setelah masa tinggalnya habis mereka tidak melapor. "Kebanyakan mereka ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal, dan penyalahgunaan visa," kata Ruspian. Menurut dia, sebagian dari WNA yang dideportasi tersebut menggunakan bebas visa, yang diperuntukkan wisata, tetapi saat berada di daerah itu mereka melakukan kegiatan lain. "Sejumlah WNA yang dideportasi tersebut melakukan kegiatan pemetaan wilayah untuk membangun smelter oleh perusahan tertentu. Sementara mereka menggunakan fasilitas bebas visa untuk wisata," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024