Kendari (Antara News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Armunanto berharap daerah yang akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada tahun 2017 lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

"Kami telah menetapkan besaran UMP 2017 sebesar Rp1.002.684,00 yang telah ditandatangani Gubernur Sultra," kata Armunanto di Kendari, Sabtu.

Penetapan besaran UMP itu diharapkan bisa diterima seluruh pihak sebagai acuan penetapan upah. "Sekali lagi kami tegaskan agar besaran UMK tidak lebih kecil daripada UMP yang ditetapkan provinsi. Pasalnya, UMP ini menjadi jaring pengaman sosial bagi para karyawan dan buruh untuk menjadikan acuan ditentukannya UMK," katanya.

Armunanto mengatakan bahwa penetapan UMP Sultra merupakan upah yang terendah daripada upah minimum kabupaten/kota.

Ia menyebutkan dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru dua daerah yang kerap menetapkan UMP tersendiri, yakni Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka. "Bagi daerah yang belum memiliki UMK, harus menggunakan UMP Sultra sebagai dasar penggajian atau upah pekerja di daerah itu," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024