Kendari (Antara News) - Pengurus Forum Koordinasi Pengungsi Timor Timur (FKPT) Sulawesi Tenggara, Arsyid Musa mempertanyakan data jumlah pengungsi korban jajak pendapat eks Timor Timur (Timtim) yang diberikan bantuan dana kompensasi oleh Kementerian Sosial RI.
"Kami tidak habis pikir mengapa Kementerian Sosial hanya memberikan dana kompensasi bantuan pengungsi eks Timtim di Sultra kepada 4.000 kepala keluarga lebih," katanya di Kendari, Senin.
Padahal kata dia, data pengungsi asal Timtim yang mengungsi di Sultra tahun 1999, jumlahnya mencapai kurang lebih 7.000 kepala keluarga.
"Kementerian Sosial seharusnya menggunakan data pengungsi Timtim tahun 1999 dalam menyalurkan dana kompensasi bantuan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial tahun ini mengucurkan dana kompensasi bantuan bagi 4.203 kepala keluarga pengungsi korban jajak pendapat eks Provinsi Timtim di Sultra.
Kementerian Sosial memberikan dana bantuan kepada setiap kepala keluarga pengungsi Timtim sebesar Rp10 juta.
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sultra, H Iskandar, para pengungsi penerima bantuan dapat mencairkan dana kompensasi tersebut melalui Bank Negara Indonesia atau BNI di setiap kabupaten dan kota.
"Siapa-siapa pengungsi yang menjadi sasaran bantuan kompensasi itu, pihak Kementerian Sosial sendiri yang memverifikasi datanya. Kami pihak Dinas Sosial Sultra hanya menerima laporannya saja," katanya.
Kepala Dinas Sosial Iskandar tidak merinci jumlah pengungsi Timtim di setiap kabupaten dan kota di Sultra yang akan menerima bantuan dana kompensasi tersebut.
Ia hanya mengatakan, pengungsi korban jajak pendapat eks Provinsi Timtim yang akan menerima dana bantuan tersebut tersebar di 12 kabupaten dan dua kota se Sultra.
"Jumlah pengungsi korban jajak pendapat Timtim yang didata Dinas Sosial Sultra sebanyak 6.000 lebih, namun, setelah data tersebut diverifikasi oleh pihak Kemensos, jumlahnya berkurang menjadi tinggal 4.203 kepala keluarga yang dinilai berhak menerima bantuan," katanya.
"Kami tidak habis pikir mengapa Kementerian Sosial hanya memberikan dana kompensasi bantuan pengungsi eks Timtim di Sultra kepada 4.000 kepala keluarga lebih," katanya di Kendari, Senin.
Padahal kata dia, data pengungsi asal Timtim yang mengungsi di Sultra tahun 1999, jumlahnya mencapai kurang lebih 7.000 kepala keluarga.
"Kementerian Sosial seharusnya menggunakan data pengungsi Timtim tahun 1999 dalam menyalurkan dana kompensasi bantuan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial tahun ini mengucurkan dana kompensasi bantuan bagi 4.203 kepala keluarga pengungsi korban jajak pendapat eks Provinsi Timtim di Sultra.
Kementerian Sosial memberikan dana bantuan kepada setiap kepala keluarga pengungsi Timtim sebesar Rp10 juta.
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sultra, H Iskandar, para pengungsi penerima bantuan dapat mencairkan dana kompensasi tersebut melalui Bank Negara Indonesia atau BNI di setiap kabupaten dan kota.
"Siapa-siapa pengungsi yang menjadi sasaran bantuan kompensasi itu, pihak Kementerian Sosial sendiri yang memverifikasi datanya. Kami pihak Dinas Sosial Sultra hanya menerima laporannya saja," katanya.
Kepala Dinas Sosial Iskandar tidak merinci jumlah pengungsi Timtim di setiap kabupaten dan kota di Sultra yang akan menerima bantuan dana kompensasi tersebut.
Ia hanya mengatakan, pengungsi korban jajak pendapat eks Provinsi Timtim yang akan menerima dana bantuan tersebut tersebar di 12 kabupaten dan dua kota se Sultra.
"Jumlah pengungsi korban jajak pendapat Timtim yang didata Dinas Sosial Sultra sebanyak 6.000 lebih, namun, setelah data tersebut diverifikasi oleh pihak Kemensos, jumlahnya berkurang menjadi tinggal 4.203 kepala keluarga yang dinilai berhak menerima bantuan," katanya.