Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memyetujui Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Persetujuan tersebut dicapai melalui rapat paripurna DPRD Kendari, Jumat, yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kendari, Husen Mahmud dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mapasomba.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Kendari menyetujui raperda tersebut.

Sekretaris DPRD Kendari, Asri Bonea mengatakan, perda itu akan ditetapkan setelah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Pemprov Sultra.

Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mapasomba mengatakan, perda tersebut juga untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada pelanggan atau konsumen.

Untuk meningkatkan layanan PDAM tersebut, pemerintah akan membangun intake atau pusat penampungan air di Tabanggele dengan kapasitas 800 liter per detik.

"Selain itu, kita juga akan lakukan peremajaan terhadap pipa distribusi air yang sudah termakan usia, dengan demikian layanan air akan semakin baik," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024