Kendari (Antara News) - Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Munsir Salam menegaskan Umar Samiun, calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tetap berhak menjadi calon Bupati Buton pada pilkada serentak 2017.

"Berdasarkan ketentuan undang-undang pilkada, calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum masih berhak menjadi calon kepala daerah selama status hukum yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya di Kendari, Kamis.

Anggota Bawaslu menegaskan hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan soal calon Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun atau Umar Samiun yang jadi tersangka kasus suap Akil Muchtar sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Bupati Buton periode 2017-2022 oleh KPU.

Umar Samiun terjerat kasus suap Akil Muchtar tersebut saat berupaya memenangi sengketa hasil pilkada Buton tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi dan mengantarkan dirinya jadi Bupati Buton periode 2012-2017.

Menurut Anggota Bawaslu Munsir, Umar Samiun bisa dianulir dari pencalonan bupati bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara digelar oleh KPU.

Pada kondisi tersebut kata dia, partai politik yang mengusung pasangan calon yang divonis bersalah dan inkra oleh pengadilan diharuskan melakukan pergantian calon bupati.

"Begitu ketentuan yang diatur dalam udang-undang pilkada. Calon yang terjerat kasus hukum bisa dianulir bila yang bersangkutan telah divonis bersalah dan berkuatan hukum tetap dari pengadilan," katanya.

Umar Samiun, calon bupati petahana di pilkada Buton akan menjadi calon tunggal kepala daerah karena pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat, hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat ketentuan peraturan KPU. 

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024