Unaaha (Antara News) - Konsultasi jaksa penuntut dan penyidik Polres Unaaha berjalan intensif untuk merampungkan pemberkasan perkara tersangka mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.

Kapolres Unaaha AKBP Jemi Junaidi di Unaaha, Kamis, mengatakan penyidik dan jaksa penuntut terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Memang masih ditemukan beberapa kekurangan dan jaksa penuntut sudah memberi masukan untuk dilengkapi. Kekurangan masih dalam batas yang wajar," katanya.

Ia mengharapkan penyidik kepolisian segera melengkapi beberapa kekurangan sesuai petunjuk jaksa penuntut sehingga dalam waktu dekat perkara dapat di sidangkan.

Secara terpisah Kajari Unaaha Syamsul Siregar, SH MH mengimbau para tersangka kooperatif sehingga proses penyidikan berjalan lancar.

Para tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam waktu yang berbeda-beda.

Polres Konawe menetapkan mantan komisioner KPU sebagai tersangka, masing-masing Suh (41), Sut (40), Rud (39), Bis (44) dan Haj (39) dalam kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah tahun 2012.

Anggaran Pilkada juga telah menyeret bendahara Rah (37) dan sekretaris KPU Suy (44) masuk bui dengan kerugian negara ditaksir Rp3,1 miliar.

Berkas perkara komisioner KPU Konawe diajukan secara terpisah karena masing-masing anggota memiliki peran dalam menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan pilkada.

"Pemisahan berkas perkara melalui analisis tim penyidik mengingat masing-masing tersangka berbeda-beda peran dan besaran penggunaan anggaran," katanya.

Tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai para tersangka kooperatif tetapi tidak tertutup kemungkinan ada upaya hukum paksa.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024