Labungkari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah menutup pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati setempat karena bakal calon bupati/wakil bupati yang mendaftar lebih dari satu pasangan calon.
"Sesuai ketentuan, bila pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar sudah lebih dari satu pasangan, maka KPU tidak lagi memperpanjang masa pendaftaran," kata Ketua KPU Buton Tengah, Alimuddin di Labumgkari, Sabtu.
Ia mengatakan bakal calon bupati/wakil bupati yang mendaftar di KPU Buton Tengah ada dua pasangan, yakni pasangan Abdul Mansur Almila/Saleh Ganiru dan pasangan Samahudin/La Ntau.
Pasangan Abdul Mansur Almila/Saleh Ganiru didukung Partai Amanat Nasional, Gerindra dan Partai Golkar dengan akumulasi jumlah kursi di DPRD sebanyak 11 kursi.
"Saat mendaftar di KPU, pasangan Mansur Amila/Saleh Ganiru ikut membawa rekomendasi Partai Demokrat dan PBB, namun rekomendasi kedua partai tersebut tidak sah karena belum dipublikasikan di laman KPU Pusat," katanya.
Sedangkan pasangan Samahudin/La Ntau didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, PPP, PKB dan PKS dengan akumulasi kursi di DPRD sebanyak 10 kursi, kata dia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran, kedua pasangan yang telah mendaftar di KPU tersebut memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU," katanya.
Mulai Sabtu siang hingga Senin depan kata dia, kedua pasangan calon bupati/wakil bupati tersebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi Sultra di Kendari.
"Sesuai jadwal tahapan pilkada yang telah ditetapkan, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah sebagai calon kepala daerah yang akan dipilih pada 15 Februari 2017 pada 21 Oktober 2016," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024