Kendari (Antara News) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami kasus kepemilikan bahan peledak yang telah ditemukan di Bombana.
"Kami baru menetapkan HB (50) warga Kabupaten Bombana sebagai tersangka atas kepemilikan 1.775 kg pupuk ammonium nitrat ilegal yang diduga dipasok dari luar daerah. Kami yakin ada pihak-pihak lain yang terlibat atau menjadi pemilik utama dari pupuk yang merupaman jenis bahan peledak tersebut," kata Direktur Polair Polda Sultra Kombes Pol Andi Nugraha di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, pupuk yang diduga akan dijadikan bahan peledak bom ikan itu termasuk paling banyak jumlahnya dari yang pernah ditangkap Polda Sultra selama ini, sehingga diyakini tidak dilakukan hanya seorang diri.
"Memang pelaku saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah setelah BH diperiksa untuk mendapat keterangan dan sekaligus mengungkap pelaku di balik semua itu," ujarnya.
Dari keterangan tersangka BH, kata Andi Nugraha, pupuk ammonium ilegal itu didatangkan dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan kapal laut.
"Harga setiap karungnya saat pembelian di Flores berkisar antara Rp800 ribu-Rp900 ribu. Saat tiba di Bombana dijual kepada masyarakat hingga Rp1,5 juta per karung isi 25 kg," katanya.
Sebelumnya, tim operasi gabungan pada 15 September lalu menemukan sebuah ruko yang dijadikan sebagai gudang tempat menyimpan lebih dari 1,7 ton pupuk ammonium nitrat ilegal, penemuan tempat itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024