Kolaka (Antara News) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2016.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir bersama dua orang wakil ketua dewan itu dihadiri Bupati Kolaka Ahmad Safei, Sekda Kolaka Poitu Murtopo, dan pejabat forum koordinasi pimpinan daerah serta para kepala satuan kerja perangkat daerah itu.

Bupati Ahmad Safei pada rapat paripurna dewan itu mengapresiasi persetujuan RAPBD-P tahun 2016 itu, sehingga seluruh jajaran eksekutif dengan dukungan dewan yang terhormat bisa bekerja keras sesuai program yang telah disepakati itu.

"Dengan ini kita bisa melakukan percepatan penyelesaian agenda pembangunan sesuai jadwal yang telah disepakati, namun tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Safei di hadapan anggota DPRD tersebut.

Safei menyebutkan dalam APBD-P tahun 2016 tercatat sebesar Rp1.250 triliun lebih yang terdiri dari komponen belanja daerah sebesar Rp1.237 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp1.248 triliun.

Selain itu, kata dia, komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp13.436 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar, dan secara nominal total perubahan APBD tahun 2016 mengalami penurunan sekitar 1,42 persen. "Hal ini terjadi karena menurunnya pendapatan daerah yang signifikan, khususnya pos dana bagi hasi (DBH) pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat sebesar 54,54 persen," ujar Safei.

Meskipun penerimaan pembiayaan daerah terjadi penurunan sebesar 82,96 persen, lanjut dia, namun di sisi lain komponen PAD mengalami peningkatan sebesar 32,74 persen, disusul penerimaan dana alokasi khusus sebesar 46,07 persen.

Ia juga mengatakab, sebelumnya dalam pembahasan APBD-P itu masih terjadi perbedaan persepsi antara pihak legislatif dan eksekutif karena ada hal-hal yang perlu klarifikasi dan penjelasan dari eksekutif, baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun komponen belanja dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setelah melalui proses kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif, akhirnya disetujui bersama rancangan Perda APBD perubahan itu untuk dikonsultasikan kepada Gubernur Sultra," ujarnya.

Persetujuan bersama mengenai RAPBD-P ini, kata Safei, berkaitan juga dengan kepentingan ekonomi dan pembangunan dunia usaha karena alokasi dana yang termuat dalam dokumen itu mempunyai pengaruh yang nyata terhadap perputaran roda perekonomian di daerah itu.

Sebelumnya delapan fraksi di DPRD Kolaka dalam pandangannya menyatakan menerima Raperda APBD-P tahun 2016 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024