Merauke (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua mendorong adanya peraturan daerah untuk memproteksi hak masyarakat adat dari ancaman pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan.

         "Badan legislasi sedang menggodoknya, mengingat memang harus ada perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Tahun ini didorong adanya perda itu," kata anggota DPRD Merauke Moses Yeremias Kaibu, di Merauke, Senin.

         Keberadaan masyarakat adat, kata dia, sudah diakui secara nasional dan internasional, sehingga masyarakat perlu mendapat pengakuan dan perlindungan hak-hak hukum adat. "Perda hak ulayat didorong karena Kabupaten Merauke terus menjadi incaran perusahaan perkebunan," katanya lagi.

         Ia menambahkan, selama ini persoalan pembukaan hutan oleh perusahaan yang berdampak terhadap masyarakat adat belum ditangani dengan baik karena tidak ada aturan terkait hal itu.  "Perda yang didorong itu tetap mengacu pada aturan nasional yang konteksnya tidak pas di daerah," ujarnya lagi.

         Beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di Merauke, menurut dia, kadang mengabaikan hak adat dan mengakibatkan kehilangan hutan sakral serta dusun sagu yang merupakan dapur bagi masyarakat setempat.   "Tempat masayarakat berkebun dan mencari makan sudah hilang karena telah dijadikan lahan perkebunan oleh perusahaan," katanya pula.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor :
Copyright © ANTARA 2024