Kendari (Antara News) - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan dirampingkan menjadi satu menyusul adanya aturan dari pemerintah pusat mengenai Struktur Organisasi Tata Kerja baru.

Kepala bagian Ortala Kota Kendari, Muhamad Rifai di Kendari, Rabu, mengatakan, dari sekian beberapa yang akan dilebur ada SKPD akan menjadi satu, ada pula SKPD yang dimekarkan.

"Saat ini telah ada penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang harus selesai sebelum akhir Agustus. Jumlah Organisasi SKPD juga berkurang," kata Rifai.

Disebutkan, sebelum penyesuaian berdasar SOTK, jumlah SKPD lingkup Kendari sebanyak 34 unit menjadi 31 unit.

Dia menjelaskan, SOTK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "PP tersebut berlaku paling lambat enam bulan setelah ditetapkan atau Desember 2016, pemda harus sudah mempunyai perda perangkat daerah dan telah ada pejabat yang mengisinya," katanya.

Menurut dia, selain ada SKPD yang hilang atau digabungkan ke SKPD lain, tetapi ada beberapa SKPD yang dipecah menjadi dua SKPD. "Misalnya Dinas Perhubungan Kominfo akan pecah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Kemudian Dinas Perindagkop dan UMKM akan pecah menjadi Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UMKM," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024