Kendari (Antara News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima dan menangani sebanyak 148 kasus yang dilaporkan masyarakat di provinsi itu sepanjang 2016.

"Jumlah laporan itu menunjukkan peningkatan meningkat dari tahun 2015, dimana pada akhir tahun 2015 jumlah laporan sekitar 141," kata ketua ORI Perwakilan SUltra, AKsah, di Kendari, Senin.

Menurut Aksah, meninglatna laporan atau aduan dari masyarakat tersebut menunjukan bahwa sebagian besar masyarakat Sultra telah berani untuk mengadu ke Ombudsman. "Kepercyaan dan atensi masyarakat terhadap ORI makin tinggi dengan melihat banyaknya laporan atau aduan tersebut selama 2016," katanya.

Disebutkan, ada tiga daerah di SUltra yang menduduki posisi teratas sebagai wilayah yang memiliki jumlah laporan masyarakat terbanyak. "Tiga daerah itu adalh Kota Kendari mencapai 31 laporan atau sekitar 51 persen, disusul Kabupaten Bombana enam laporan atau sekitar 10 persen dan Kabupaten Muna sebanyak lima laporan atau sekitar sembilan persen.," katanya.

Dijelaskan, presentase tindak lanjut Ombudsman terhadap laporan masyarakat Januari hingga Maret 2016 sebagian besar dilakukan dengan pemberitahuan sebanyak 45 laporan atau 38 persen. "Selanjutnya di tingkat penyelesaian laporan dalam bentuk dinyatakan selesai sebesar 20,3 persen. Kemudian dalam rangka penyelesaian telah mengeluarkan pendapat dalam bentuk saran sebesar 6,8 persen," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024