Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan uang palsu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor penegak hukum itu.

"Pemusnahan barang bukti berupa uang palsu ini dari berbagai pecahan senilai Rp110 juta lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian usai memimpin upacara Hari Bakti Adyaksa ke-56 di Kolaka, Jumat.

Selain uang palsu, kata dia, pemusnahan barang bukti lain berupa narkotika sebanyak 70 gram lebih, serta minuman beralkohol sebanyak 69 botol, dan jamu ilegal 382 botol.

Pemusnahan miras dan jamu ilegal itu, lanjut Jefferdian, menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum, begitu juga dengan barang bukti kejahatan lainnya seperti alat senjata tajam berupa parang dan keris.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut yang dirangkai dengan peringatan Hari Bakti Adyaksa itu dihadiri Bupati Kolaka Ahmad Safei, Dandim Kolaka, Kapolres Kolaka dan sejumlah pejabat teras instansi lain.

Usai upacara Hari Bakti Adyaksa dan kegiatan pemusnahan barang ilegal itu dilanjutkan dengan kegiatan penanaman pohon di Kelurahan Tahoa.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024