Kendari (Antara News) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari, Kamis memusnahkan 250 kilogram benih padi asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pemusnahaan itu dilakukan dengan cara dibakar oleh petugas di halaman kantor Balai Karantina Pertanian Kendari, Kamis.

Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari, Tasrif mengatakan benih padi yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas di Bandara Haluoleo beberapa waktu lalu.

Menurut Tasrif, benih padi dimusnahkann karena tidak memiliki dokumen serta uji laboratorium dari pihak balai benih terkait sertifikasi kelayakan untuk dikembangkan sebagai benih unggul. "Proses pemusnahan benih sebanyak itu tidak hanya yang ditemukan di tahun 2016 ini namun juga 2015," ujaranya.

Ia mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan serta merujuk Peraturan Presiden 14/2002 dimana setiap media pembawa yang dilalulintaskan dipersyaratkan untuk dilakukan sertifikasi kesehatan komuditas pertanian.

Tasrif menambahkan benih padi yang dimusnahkan ini rencananya akan di bawa ke Kabupaten Konawe dan benih padi tersebut dapat digunakan pada 20 hektar lahan pertanian.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024