Kendari (Antara News) - Legislator DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Adjo mengingatkan pihak sekolah di daerah itu untuk tidak membebani orangtua murid saat penerimaan murid baru tahun ini.

"Pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya apa pun dari orangtua murid kecuali melalui persetujuan yang sudah disekapati rapat komite sekolah," kata Yaudu yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sultra Sultra itu di Kendari, Jumat.

Yaudu mengaku mengingatkan hal tersebut setelah mendapat informasi dari orangtua murid bahwa banyak sekolah yang memungut biaya masuk sekolah bagi murid baru.

Berdasarkan informasi tersebut kata dia, setiap sekolah menerapkan pungutan pada orangtua murid bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. "Modus sekolah melakukan pungutan hampir seragam, yakni menyediakan ruang belajar bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk. Istilah yang terdengar di masyarakat, uang lewat jendela atau letjen," katanya.

Menurut Yaudu, pemerintah sekarang ini, menggelontorkan dana pendidikan seperti dana biaya operasional sekolah atau dana BOS yang tidak sedikit.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah tidak membolehkan lagi orangtua murid membiayai pembangunan gedung sekolah, kecuali berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dengan orangtua murid melalui rapat komite sekolah.

"Tanpa persetujuan orangtua murid melalui rapat komite sekolah, pihak sekolah tidak boleh memungut biaya dari orangtua murid untuk alasan apa pun," kata anggota Komisi IV DPRD Sultra yang membidangi pendidikan itu.

Sementara itu dua orang tua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kendari mengeluhkan pungutan uang pendaftaran murid baru Rp910 ribu per orang.

Salah seorang orang tua siswa, Hasan mengatakan anaknya telah dinyatakan lolos seleksi oleh pihak sekolah, namun saat mendaftar kembali, pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp910.000. "Oleh karena saya sebagai orang tua belum menyediakan sejumlah uang yang diminta pihak sekolah tersebut, maka anak saya tidak didaftarkan kembali sebagai siswa baru di sekolah itu," katanya.

Menurut Hasan, pungutan sebesar Rp910 ribu per siswa baru tersebut hanya diputuskan sepihak oleh pengelola sekolah.

Seharusnya kata dia, sebelum menetapkan nilai pungutan, pihak sekolah lebih dahulu meminta persetujuan orang tua siswa melalui rapat komite sekolah. "Saya tidak habis pikir, kok ada sekolah di Kendari ini yang menerapkan aturan seperti itu, memungut uang kepada siswa tanpa persetujuan orang tua siswa lebih dahulu," ujar Hasan.

Keterangan serupa juga diungkapkan orang tua siswa baru lainnya yang minta namanya tidak ditulis.

Orang tua siswa tersebut mengaku anaknya ikut mendaftar seleksi masuk di SMA Negeri 5 Kendari, namun belum dapat diterima mendaftar kembali sebagai siswa baru di sekolah karena belum bisa membayar uang yang diminta pihak sekolah. "Saya masih mengupayakan uang yang diminta pihak sekolah itu agar anak saya bisa diterima sebagai siswa baru di sekolah itu," katanya.

Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kendari, Rahimi yang dikonfirmasi soal pembayaran sebesar Rp910.000 untuk bisa mendaftar kembali di sekolah tersebut tidak membantahnya.

Menurut dia, uang sebesar Rp910.000 yang diminta pihak sekolah tersebut terdiri dari uang komite sekolah selama tiga bulan sebesar Rp300.000, uang sumbangan pembangunan gedung sekolah sebesar Rp250.000, dan uang pembelian atribut sekolah sebesar Rp360.000.

"Pungutan itu sudah menjadi kentuan sekolah, namun jika ada orang tua siswa yang tidak sanggup membayar, yang bersangkutan bisa menghadap kepala sekolah untuk mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan dari pembayaran tersebut," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024