Kendari (Antara News) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari mulai menerapkan kawasan bebas asap rokok di seluruh sekolah di Kendari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Makmur di Kendari, Sabtu, mengatakan telah menginstruksikan agar sekolah menjadi kawasan bebas asap rokok yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh warga sekolah baik itu siswa maupun kepala sekolah, guru dan staf sekolah serta orang tua siswa yang berkunjung ke sekolah.

Menurut Makmur, pemberlakuan larangan merokok di sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Selain itu di kawasan sekolah tidak diperbolehkan lagi adanya terpampang iklan rokok dan tidak memperbolehkan sekolah melibatkan perusahaan rokok dalam menggelar kegiatan di sekolah.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari sudah menurunkan instruksi bahwa sekolah itu menjadi kawasan bebas asap rokok yang harus di pahami dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah," tutur Makmur.

Makmur mengatakan Permendikbud yang telah diberlakukan tersebut akan sejalan dengan diberlakukannya sanksi yang di antaranya teguran hingga mutasi kepada yang melanggar Permendikbud tersebut.

Ia juga menambahkan sebagai bentuk pengawasan akan diberdayakan pengawas pengawas sekolah yang akan mengambil tindakan segera setelah adanya laporan.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024