Kendari (Antara News) - Kegiatan Sensus Ekonomi (SE) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 1 hingga 30 Mei 2016, sudah mencapai 95 persen lebih.

"Data sementara jumlah usaha masyarakat di Sulawesi Tenggara sesuai hasil pencacahan, akan diumumkan 7 Juli 2016," ungkap Kepala BPS Sultra, Atqo Mardiyanto di Kendari, Selasa.

Seluruh petugas sensus sebanyak 2.416 orang, saat ini mulai melakukan rekapitulasi atas jumlah usaha masyarakat, baik berskala kecil, menengah maupun besar.

Ia mengungkapkan, masyarakat yang belum terdata atau terlewatkan oleh pertugas sensus, masih dapat dilakukan pendataan susulan hingga 15 Juni mendatang.

Atqo Mardianto menambahkan, dalam sensus ekonomi kali ini, BPS Sulawesi Tenggara menargetkan dapat mencacah 170 sampai 200 ribu perusahaan kecil hingga besar.

Secara umum, kegiatan Sensus Ekonomi berjalan lancar, namun petugas pencacah, juga menemukan berbagai kendala di lapangan, baik wilayah pencacahan maupun pelaku usaha itu sendiri, yang menolak memberikan informasi kepada petugas.

Pemilik perusahaan yang tidak memberikan informasi lengkap dan jujur kepada petugas sensus, dapat dikenakan sangsi denda sebesar Rp200 juta, sesuai Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.

Salah seorang petugas BPS Sultra, Ny Nani mengatakan, kendala yang dialami petugas pencacah adalah ada sejumlah pemilik rumah yang bermukim di kawasan rumah mewah yang sulit ditemui, mengakibatkan para petugas sensus belum mendata terkait usaha mereka.

"Umumnya pemilik rumah mewah itu tidak berada di tempat saat petugas sensus mendatangi rumah mereka, dengan alasan dari keterangan oleh tetangganya, bahwa pemilik rumah itu tugas di luar daerah," ujarnya.

Bahkan petugas juga menemukan ada satu warga memiliki 3-4 rumah dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pemilik rumah bekerja di perusahaan tambang dan tidak menetap di rumah.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024