Kendari (Antara News) - Front Mahasiswa Pemerhati Pilkada Indonesia (Formappi) meminta TNI untuk membantu pengamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Muna.

Para aktivis Formappi yang dikoordinir oleh La Ode Muhammad Jaiyudin saat menyampaikan aspirasinya di Kendari, Senin mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan bahwa aparat kepolisian masih lemah dan belum mampu mengawal pengamanan proses Pilkada di Kabupaten Muna, sehingga masyarakat merasa resah saat ini.

Menurut mereka, ada indikasi keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada yang telah disebutkan dalam salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, lambatnya proses penyelesaian hukum dalam dugaan kasus tindak pidana kekerasan selama proses pelaksanaan Pilkada seperti pembusuran, pengancaman, pembakaran rumah, mobil, serta proganda yang memicu konflik menjelang PSU jilid kedua saat ini.

Menurut aktivis Formappi, tidak adanya ketegasan dan kejelasan terhadap kasus-kasus dugaan tindak pidana di Muna, sehingga dengan kejadian tersebut, masyarakjat mulai resah dan tidak nyaman saat ini.

Menurut mereka, masyarakat Muna berharap aparat pertahanan negara, yakni TNI untuk ikut andil mendukung pengamanan bersama Polri, sesuai amanat UU No. 34 tahun 20-04 tentang TNI membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

Aktivis Formappi ini mendatangi Markas Korem 143/Haluoleo Kendari, Bawaslu Provinsi Sultra dan KPU Provinsi Sultra serta sejumlah lembaga media massa untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka.

Pelaksanaan pilkada serentak secara nasional di Kabupaten Muna pada 9 Desember 2015, diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna periode 2015-2020 masing-masing pasangan LM Rusman Emba-Mali Ditu, LM Baharuddin-La Pili,dan La Ode Arwaha Adisaputra-La Ode Samnuna.

Namun hasil penetapan KPU Muna yang dimenangkan oleh pasangan LM Baharuddin-La Pili digugat oleh pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di tiga TPS, yakni TPS 1 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha I di Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo.

PSU tersebut dilaksanakan pada 22 Maret 2016, namun MK yang menyidangkan hasil PSU itu menyatakan ada temuan pelanggaran, sehingga diputuskan PSU yang kedua kalinya untuk di dua TPS di Kecamatan Katobu masing-masing TPS 1 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha I.

Sementara KPU Kabupaten Muna telah menetapkan rencana pelaksanaan PSU jilid kedua itu pada 19 Juni 2016.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024