Baubau (Antara News) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau melalui Operasi Hutan Lestari Anoa, mengamankan kayu ilegal sebanyak 11,5 kubik.

Kelapa Subag Pengendalian Operasi Polres Baubau Iptu Dairun di Baubau Sabtu mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Hutan Lestasi Anoa, 4 sampai dengan 20 Mei 2016, kayu ilegal itu ditemukan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi, Kelurahan Kampenaho Kecamatan Bungi, dan satu lokasi lain juga masih di wilayah hukum Polres Baubau.

Dalam operasi tersebut, kata Dairun didampingi Paur Humas Polres Baubau Bripka Jumadil, hanya tiga laporan polisi (LP) yang ditemukan, satu LP di Kelurahan Liabuku dengan tersangka HR (38) masih dalam penyidikan, sedangkan dua lokasi lainnya yang saat ditemukan tidak bertuan juga masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Ia menjelaskan kayu yang diamankan di Liabuku sebanyak tiga kubik merupakan kayu rimba campuran dan kayu jenis "wola" yang terdiri atas 73 lembar kayu ukuran 20 cm x 25 cm dengan panjang 4 meter, empat lembar ukuran 4 cm x 25 cm dengan panjang 4 meter, lima batang kayu ukuran 6 cm x 20 cm dengan panjang 4 meter, serta delapan batang kayu jenis "marcopo" ukuran 8 cm x 12 cm dengan panjang 4 meter, dan 11 batang kayu jenis "wola" ukuran 7 cm x 15 cm dengan panjang 2 meter.

Temuan kayu di Kelurahan Kampeonaho barang bukti yang diamankan sebanyak 4,5 kubik jenis "wola" berukuran 8 cm x 12cm dengan panjang 4 meter sebanyak 120 batang.

Menurut dia, dalam operasi yang melibatkan 40 personel itu merupakan tindak lanjut dari kejaksaan dan Polri guna mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka penanggulangan "illegal logging" dan pengolahan hutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Baubau.

Selama pelaksanaan operasi yang didukung dengan kegiatan intelijen, prenventif, dan proaktif oleh satuan tugas operasional dan fungsi Polri tersebut bertujuan menanggulangi terjadinya tindak pidana "illegal logging" dengan mengedepankan penindakan hukum yang berlaku, sehingga dalam menangkap dan mengungkap jaringan pelaku pencurian dan penebangan kayu di hutan itu dapat diproses dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sementara diamankan di Markas Polres Baubau guna pengembangan penyidikan, sedangkan para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024