Baubau (Antara News) - Para pedagang asongan yang berjualan di area Pelabuhan `Murhum` Kota Baubau melakukan protes terhadap kebijakan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau yang akan menertibkan aktivitas pedagang itu.

Pada pertemuan antara UPP bersama pihak Kepolisian KP3 dan perwakilan pedagang di Baubau Jumat, para pedagang menginginkan agar 100 orang pedagang tidak perlu dibagi dua sistem `ganjil dan genap`, karena akan mengurangi pedapatan mereka.

Para pedagang itu menyatakan setuju untuk menggunakan pakaian rompi ditandai dengan nomor baju serta menyetor kartu tanda penduduk karena pendataan asongan itu berguna kejelasan identitasnya, sehingga bila ada penambahan asongan baru akan ketahuan.

"Kami ingin agar pedagang menyetor KTP serta kalau ada penambahan pedagang asongan baru silahkan pedagang asongan yang sudah ada untuk mengusirnya, selain itu diharapkan pedagang yang berjualan di atas kapal minimal umur 20 tahun," ujar Kepala Kantor UPP Baubau, Marlent Manurung dalam diskusi dengan perwakilan pedagang itu.

Sementara dari kepolisian KP3 mengatakan kalau pedagang asongan yang menjual seperti tikar atau air mineral dalam kemasan agar tidak perlu menambah barang dagangan lain.

Di samping itu, lanjut dia, pedagang harus mendata rekannya sendiri, sehingga berdasarkan data tersebut dapat disetor nantinya agar tidak ada lagi penambahan pedagang tersebut.

Salah satu pedagang asongan Nya Mei juga menyatakan setuju bila penertiban pedagang asongan dengan menggunakan rompi agar bisa dikenali sebagai pedagang, tetapi kalau dibagi dua bagian dalam setiap hari berjualan kedatangan kapal PT Pelni masih perlu di perbincangkan kembali.

"Kalau minimal batas umur 30 tahun yang naik ke atas kapal untuk berjualan, kami mau berunding dengan teman-teman (pedagang), begitu pula sistem ganjil genap karena pedagang di sini kebanyakan ibu-ibu," ujar dia.

Pedagang asongan lainya Ismail mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak mau menandatangani perjanjian tersebut karena menurutnya, kebijakan yang diberlakukan oleh UPP sangat sewenang-wenang dan tidak prosedural.

"Kita semua tidak terima jika dilakukan pembatasan pedagang asongan, dan jangan seenaknya mengambil kebijakan tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan kami," ujarnya.

Menurut dia, kalau aturan lainnya seperti keseragaman (rompi) dan kumpul KTP itu tidak masalah, namun kalau pembatasan dan pengurangan pedagang asongan itu sama sekali tidak dapat diterima oleh mereka.

"Seluruh pedagang asongan tetap melakukan penolakan, dan kita akan meminta agar semua dikembalikan seperti semula. Jangan ada pengurangan ataupun pembatasan pedagang, sebab ini menyangkut kehidupan kami," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024