Palu (Antara News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah kota setempat untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pengaturan, pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol.

        Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. Zainal Abidin M.Ag, di Palu, Selasa, menyatakan hal itu selain sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen, juga sebagai upayah untuk menjaga dan melindungi generasi muda serta masyarakat dari kemerosotan moral.

        "Kita berharap Pemerintah Kota Palu dapat menerapkan perda miras yang telah dibuat, untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari hal-hal negatif," ungkap Prof. Zainal Abidin.

        Pakar pemikiran Islam modern itu menyatakan Pemkot Palu harus melakukan kontrol terhadap semua tempat usaha hiburan, warung makan, pedagang eceran yang ada disepanjang jalan di kota tersebut.

        Kontrol itu dimaksudkan untuk mengawasi dan mengendalikan serta memastikan bahwa disemua tempat tersebut, pelaku usaha tidak lagi mendagangkan minuman alkohol yang dengan mudah dibeli oleh generasi muda dan masyarakat.

        Hal itu juga untuk mengukur penerapan perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol yang telah dibuat oleh Pemkot Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat dengan anggaran yang tidak sedikit.

        "Untuk kebaikan masyarakat, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat yaitu dengan melarang keras penjualan minuman alkohol serta peredarannya di masyarakat," ujarnya.

        Dirinya mengatakan saat ini sebahagian generasi muda di Kota Palu mulai dari kalangan pelajar hingga mahasiswa, telah mengkonsumsi minuman keras dan zat adiktiv lainnya yang merusak mental dan akal sehat-nya.

        Kondisi tersebut menjadi problem dan tantangan yang sangat besar yang dihadapi oleh pemerintah serta seluruh pemangku jabatan dan kepentingan, untuk harus membina masyarakat dan generasi muda ke arah yang lebih baik.  "Salah satu prblem besar yang dihadapi oleh bangsa selain dari terorisme, faham sempalan, korupsi, yaitu berkembangnya kasus narkoba dan minuman keras yang mengancam bangsa," sebutnya.

        Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Abubakar Almahdali mengatakan, perlu ada peraturan daerah tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) guna lebih mengefektifkan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.

        "Perda Miras sudah sangat dibutuhkan karena dampak dari produk itu sudah sangat memprihatinkan sekali," katanya di Palu, Selasa.

        Ia mengatakan, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu melarang keras penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer.

        Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota perlu mengeluarkan perda untuk mengefektifkan Permendag tersebut.

        Dengan adanya perda maka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan pemerintah.  "Makanya saya menyambut baik langkah  Kementerian Dalam Negeri yang mendorong  mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang melarang peredaran miras," katanya.

        "Saya sangat setuju. Sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan miras, saya sudah mendorong pemerintah dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng untuk membuat perda miras," kata dia.

        Kebijakan pemerintah terkait pelarangan penjualan miras tersebut dalam rangka melindungi konsumen dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol yang dapat merusak dan mengancam keselamatan jiwa.

        Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini  diberlakukan efektif pada 16 April 2015.

        Sebelum diberlakukan secara efektif, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng telah melakukan sosialisasi, termasuk kepada distributor-distributor dan juga di pasar-pasar moderen, swalayan dan tempat hiburan dan keramaian lainnya.

        Memang, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada oknum-oknum distributor, pedagang atau pengecer yang masih mengabaikan peraturan pelarangan penjualan miras tersebut.

        Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelarangan penjualan miras khusus di beberapa tempat yang sudah tetapkan, menurut Abubakar sudah tidak ada karena memang sanksinya cukup berat dan besar.

        Dia berharap semua pihak ikut mendorong penerbitan perda miras guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh-pengaruh buruk miras dan narkoba.

        Berdasarkan data yang ada, jumlah kekerasan dan kejahatan kriminal dan pemerkosaan yang berujung pada meninggalnya korban semakin meningkat sehingga perlu mndapat perhatian serius semua pihak.

        Karena itu, penerbitan perda miras di daerah-daerah, termasuk di Sulteng sampai di kabupaten/kota perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak legislatif.

        Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang (21/5) menegaskan semua daerah perlu memiliki perda yang mengatur pelarangan miras dan daerah harus konsisten menerapkan aturan tersebut.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024