Kendari (Antara News) - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Agung Sabar Santoso mengimbau warga Kabupaten Muna agar menerima apa pun putusan Mahkama Konstitusi atas sengketa pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah 22 Maret 2016.

"Kalau tidak menerima putusan pengadilan tempuh upaya hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri yang bertentangan dengan hukum karena merugikan diri sendiri atau pihak lain," kata Kapolda Sultra di Kendari, Rabu.

Pemerintah daerah bersama TNI, kepolisian serta institusi terkait mengedepankan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Deteksi dini dan kewaspadaan bukan karena adanya ancaman tetapi antisipasi. Mudah-mudahan warga menyadari pentingnya keamanan dan keharmonisan," kata Agung Santoso.

Secara terpisah Pj Bupati Muna Muh, Zayat Kaimoeddin mengatakan penyelenggara pemilihan, pengawas, aparat keamanan serta pihak terkait terus berkoordinasi menjelang putusan Mahkama Konstitusi yang dijadwalkan 12 Mei 2016.

"Situasi Kabupaten Muna kondusif. Warga menjalankan aktivitas seperti biasa, termasuk warga pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang," kata Zayat Kaimoeddin.

KPU Kabupaten Muna menetapkan perolehan suara pilkada serentak 9 Desember 2015, masing-masing untuk pasangan Laode Baharuddin/La Pili dengan raihan 47.467 suara, Rusman Emba/Malik Ditu 47.436 suara dan Laode Arwaha Adi Saputra/Laode Saemuna 5.408 suara.

Rekapitulasi akhir suara antara kontestan La Ode Baharuddin/La Pili yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dan Rusman Emba/Malik Ditu (PDI-Perjuangan dan Partai Demkrat) terpaut 33 suara.

Pasangan Rusman Emba/Malik Ditu yang menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konsitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Adapun tiga TPS tersebut adalah TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu. Serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo.

KPU Kabupaten Muna melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Selasa 22 Maret 2016. Pasangan Rusman Emba/Malik Ditu memperoleh 593 suara, Laode Baharuddin/La Pili meraih 594 suara dan Laode Arwaha Adisaputra/Laode Saemuna kebagian 4 suara.

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024