Kendari (Antara News) - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia termasuk utang PDAM Tirta Anoa Kota Kendari sekitar Rp63 miliar.

"Semua syarat untuk pemutihan utang tersebut sudah kami penuhi dan diserahkan kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan RI," kata Direktur PDAM Kota Kendari, Damin, di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, penghapusan utang ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.  "Penghapusan utang ini sebenarnya adalah hibah pemerintah pusat sebesar utang yang selama ini melilit PDAM sejak tahun 1991 kepada pemerintah daerah," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Damin, harus ada pernyataan dari Pemerintah dan DPRD Kota Kendari telah menerima hibah dari pusat sebesar nol tunai karena dananya sudah menghapus utang PDAM. "Jadi tidak serta merta dihapus tanpa ada alasan jelas, dari mana uang untuk menghapus itu yakni hibah pemerintah pusat sebesar utang," katanya.

Ia berharap, penghapusan utang ini dapat menjadi spirit bagi PDAM Tirta Anoa Kendari dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarkat. "Kita sudah upayakan pelayanan maksimal, sekarang saja sistem kehadiran karyawan itu dilakukan sampai empat kali dalam sehari sebagai bentuk evaluasi karyawan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024