Kendari (Antara News) - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang laki-laki HM (33) atas sangkaan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Kamis mengatakan tim gabungan reserse Narkoba mengamankan tersangka pada Rabu (6/4) sekitar pukul 14:00 Wita di kediamannya Nomor 23 Jl Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Direktorat Narkoba disita lima bungkus plastik kecil dan uang tunai Rp2,3 juta.

Bungkusan plastik kecil berisi serbuk yang diduga kuat barang haram jenis sabu sabu ditemukan penyidik setelah menggeladah rumah tesangka.

Tersangka menyimpan sabu sabu dalam kemasan bungkusan rokok Sapoerna kemudian diletakkan dibawah tempat tidur namun tidak luput dari temuan polisi.

Sedangkan barang bukti uang tunai dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan pecahan R50.000 sebanyak 8 lembar.

Pelaku yang tidak melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat dibekuk belum terbuka menerangkan cara memperoleh barang terlarang tersebut.

"Tersangka sudah dimintai keterangan namun masih bersifat umum. Penyidik mendalami untuk mengungkap jaringan para pelaku," kata Kabid Sunarto.

Tersangka HM dijerat melanggar psal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis sabu sabu.

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024