Jayapura (Antara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau bupati dan walikota di kabupaten/kota untuk melakukan pendataan Orang Asli Papua (OAP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan gubernur akan melaksanakan rapat kerja bupati dan walikota serta semua pihak terkait untuk melihat kondisi objektif Bumi Cenderawasih secara komprehensif.
"Termasuk kependudukan yang benar-benar terjadi lonjakan sangat signifikan karena kehadiran penduduk dari luar sehingga kami mengemas skema untuk bagaimana mendata OAP," katanya.
Hery menjelaskan hingga kini sejak UU Otsus lahir pada 2001, aplikasinya mulai 2002, pihaknya belum mempunyai data yang valid mengenai jumlah OAP di setiap kampung, distrik hingga kampung.
"Para bupati dan walikota harus benar-benar mendata semua rakyatnya, di mana gubernur telah memberikan kepercayaan kepada semua kabupaten/kota untuk mengatur daerahnya dengan kebijakan fiskal 80 persen bagi daerah," ujarnya.
Ia menuturkan harus ada afirmasi terhadap OAP ini sehingga catatan penting bagi kabupaten/kota adalah untuk mendata serta mengetahui akumulasi berapa jumlah penduduk asli Papua.
"Saya sudah memberikan arahan dan menginstruksikan Bappeda untuk mengkoordinir serta melibatkan semua SKPD guna mengawasi hal ini," katanya lagi.
Ia menambahkan pihaknya juga berharap agar semua bupati dan walikota agar pro aktif dalam memberikan data yang valid dalam rapat kerja nanti sehingga jangan sampai mereduksi jumlah penduduk yang sudah ada untuk kepentingan politik lokal, pemilukada dan pemilihan legislatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan gubernur akan melaksanakan rapat kerja bupati dan walikota serta semua pihak terkait untuk melihat kondisi objektif Bumi Cenderawasih secara komprehensif.
"Termasuk kependudukan yang benar-benar terjadi lonjakan sangat signifikan karena kehadiran penduduk dari luar sehingga kami mengemas skema untuk bagaimana mendata OAP," katanya.
Hery menjelaskan hingga kini sejak UU Otsus lahir pada 2001, aplikasinya mulai 2002, pihaknya belum mempunyai data yang valid mengenai jumlah OAP di setiap kampung, distrik hingga kampung.
"Para bupati dan walikota harus benar-benar mendata semua rakyatnya, di mana gubernur telah memberikan kepercayaan kepada semua kabupaten/kota untuk mengatur daerahnya dengan kebijakan fiskal 80 persen bagi daerah," ujarnya.
Ia menuturkan harus ada afirmasi terhadap OAP ini sehingga catatan penting bagi kabupaten/kota adalah untuk mendata serta mengetahui akumulasi berapa jumlah penduduk asli Papua.
"Saya sudah memberikan arahan dan menginstruksikan Bappeda untuk mengkoordinir serta melibatkan semua SKPD guna mengawasi hal ini," katanya lagi.
Ia menambahkan pihaknya juga berharap agar semua bupati dan walikota agar pro aktif dalam memberikan data yang valid dalam rapat kerja nanti sehingga jangan sampai mereduksi jumlah penduduk yang sudah ada untuk kepentingan politik lokal, pemilukada dan pemilihan legislatif.