Kendari   (Antara News) - Rapat paripurna istimewa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyertaan modal berupa barang milik daerah pada Bank Sultra menjadi peraturan daerah (Perda).

Sidang paripurna DPRD terkait Perda penyertaan modal kepada Bank Sultra itu ditandai dengan penandatangan bersama antara Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh bersama Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata di gedung utama DPRD Sultra di Kendari, Kamis.

Ketua DPRD Sultra, Rahman Saleh dalam sambutannya mengatakan, raperda mengenai penyertaan modal kepada bank Sultra telah memakan waktu yang cukup panjang yang dimulai sejak bulan September 2015.

Alasan terkait lamanya pembahasan raperda itu karena semata-mata untuk meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat utaman organisasi Islam, karena diketahui bahwa lokasi yang akan dijadikan obyek dari raperda itu adalah kawasan Islamic Center.

Lokasi Islamic Center yang akan diserahkann ke Bank Sultra yang di dalamnya berupa tanah dan bangunan yang kemudian oleh Bank Sultra akan membangun tower untuk kantor pusat Bank Sultra dengan gedung setinggi 14 lantai.

Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata mengatakan, penyertaan modal pemerintah provinsi berupa baarang pada Bank Sultra merupakan legalitas formal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana Pemrov Sultra menyertakan modalnya ke Bank Sultra berupa barang yaitu tanah dan bangunan Islamic Center Kendari milik Pemprov yang terletak di Jalan Abdullah Silondae dengan harga perolehan tanah dan bangunan senilai Rp31,234 miliar lebih.

Berdasarkan perda nomor. 1/2013 tentang penyertaan modal Pemprov pada Bank Sultra modal disetor untuk tahun 2015 senilai Rp54,185 miliar. Dengan demikian jumlah modal disetor Pemprov pada Bank Sultra untuk tahun 2015 berkurang menjadi Rp22,185 miliar.

Sebagai konsekwensi dan penggunaan tanah dan bangunan Islamic Center, kata Wagub Sultra, Pemprov tetap berkomitmen untuk menyiapkan satu kawasan tepat sebagai ganti rugi sehingga memungkinkan gungsi-fungsi pengkajian dan pengembangan Islam dimana di dalamnya dapat berkembang kegiatan peribadatan, fungsi pendidikan, fungsi dakwah serta fungsi-fungsi sosial keagamaan lainnya.


Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024