Baubau (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon komisioner KPU untuk dua daerah otonom baru yakni Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah di Baubau, Senin (16/11) mengatakan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon komisoner tersebut merupakan salah satu rangkaian syarat untuk menjadi anggota KPU periode lima tahun ke depan.
"Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon komisioner ini merupakan babak terakhir dari rangkaian proses mulai administrasi, psikotes dan wawancara sudah dilakukan dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota sebelumnya. Kita akan lihat kapasitas dan kompetensi mereka," ujar Hidayatullah.
Menurut Hidayatulah, pihaknya juga perlu mengetahui seberapa besar pemahaman calon komisioner KPU tentang kepemiluan, sistem politik demokrasi Indonesia, dan peraturan perundang-undangan paket politik termasuk pemilu dan pilkada.
"Selain itu kami juga perlu mengetahui bagaimana inteligensi, kepemimpinan dan independensi mereka, termasuk bagaimana bila ada laporan masyarakat yang masuk terkait terhadap diri mereka sendiri," ujarnya.
Selain 10 calon komisoner KPU Buton Tengah dan Buton Selatan, kata dia, pihaknya juga telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk komisioner KPU Kabupaten Muna Barat di Kota Raha, pada Senin (15/11) pagi.
Ia mengatakan, pihaknya memilih Kota Baubau sebagai tempat penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan untuk komisioner KPU Buton Tengah dan Buton Selatan karena akses untuk kedua DOB itu lebih dekat dengan Kota Baubau.
"KPU Pusat menyiapkan jadwal kepada kami hanya selama tiga hari mulai 15 sampai 17 November 2015. Kalau kita ke Buton Tengah dan Buton Selatan dengan jadwal tersebut, maka belum tentu kita dapat selesaikan semuanya. Ini sama dengan di Muna Barat kita laksanakan di Kota Raha," ujarnya.
Menurut Hidayatulah, setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan itu, pihaknya akan melaksanakan pembahasan penetapan masing-masing komisoner KPU DOB itu pada 18 November 2015, dan dilanjutkan pengukuhan pada 21 November 2015.
"Jadwal ini merupakan jadwal dari KPU RI yang tidak bisa lagi kita lakukan perubahan. Jadi memang sangat sempit waktu yang diberikan KPU RI, sehingga kita mengikuti jadwal tiga hari itu," ujarnya.
Pasca pengukuhan anggota KPU tersebut, kata dia, komisioner KPU masing-masing DOB nantinya bertugas dengan prioritas utama adalah persiapan pelaksanaan Pilkada serentak karena ketiga DOB itu masuk dalam klaster pilkada serentak tahun 2017.
"Saya kira dengan adanya perangkat organisasi ini, KPU Sultra sudah bisa memberikan kewenangan kepada KPU masing-masing daerah itu terkait dengan proses pengusulan penganggaran kepada pemerintah daerah setempat," katanya.
Selain itu juga, lanjut dia, pascapelantikan komisioner itu nantinya 15 anggota KPU DOB tersebut akan melakukan orientasi tugas dan wewenang selama dua hari, bersama dengan dua komisioner KPU Kabupaten Kolaka yang belum mengikuti orientasi tugas itu, baik sebagai penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Hidayatulah juga menyampaikan bahwa sarana perkantoran KPU DOB itu merupakan tugas sekretaris yang akan berkoordinasi dengan pemerintah masing-masing.
"Jadi nanti pemerintah daerah setempat meminjamkan-pakaikan gedung untuk kantor KPU, sambil kita ajukan anggaran pembangunan kantor KPU kepada KPU Pusat," ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah di Baubau, Senin (16/11) mengatakan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon komisoner tersebut merupakan salah satu rangkaian syarat untuk menjadi anggota KPU periode lima tahun ke depan.
"Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon komisioner ini merupakan babak terakhir dari rangkaian proses mulai administrasi, psikotes dan wawancara sudah dilakukan dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota sebelumnya. Kita akan lihat kapasitas dan kompetensi mereka," ujar Hidayatullah.
Menurut Hidayatulah, pihaknya juga perlu mengetahui seberapa besar pemahaman calon komisioner KPU tentang kepemiluan, sistem politik demokrasi Indonesia, dan peraturan perundang-undangan paket politik termasuk pemilu dan pilkada.
"Selain itu kami juga perlu mengetahui bagaimana inteligensi, kepemimpinan dan independensi mereka, termasuk bagaimana bila ada laporan masyarakat yang masuk terkait terhadap diri mereka sendiri," ujarnya.
Selain 10 calon komisoner KPU Buton Tengah dan Buton Selatan, kata dia, pihaknya juga telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk komisioner KPU Kabupaten Muna Barat di Kota Raha, pada Senin (15/11) pagi.
Ia mengatakan, pihaknya memilih Kota Baubau sebagai tempat penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan untuk komisioner KPU Buton Tengah dan Buton Selatan karena akses untuk kedua DOB itu lebih dekat dengan Kota Baubau.
"KPU Pusat menyiapkan jadwal kepada kami hanya selama tiga hari mulai 15 sampai 17 November 2015. Kalau kita ke Buton Tengah dan Buton Selatan dengan jadwal tersebut, maka belum tentu kita dapat selesaikan semuanya. Ini sama dengan di Muna Barat kita laksanakan di Kota Raha," ujarnya.
Menurut Hidayatulah, setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan itu, pihaknya akan melaksanakan pembahasan penetapan masing-masing komisoner KPU DOB itu pada 18 November 2015, dan dilanjutkan pengukuhan pada 21 November 2015.
"Jadwal ini merupakan jadwal dari KPU RI yang tidak bisa lagi kita lakukan perubahan. Jadi memang sangat sempit waktu yang diberikan KPU RI, sehingga kita mengikuti jadwal tiga hari itu," ujarnya.
Pasca pengukuhan anggota KPU tersebut, kata dia, komisioner KPU masing-masing DOB nantinya bertugas dengan prioritas utama adalah persiapan pelaksanaan Pilkada serentak karena ketiga DOB itu masuk dalam klaster pilkada serentak tahun 2017.
"Saya kira dengan adanya perangkat organisasi ini, KPU Sultra sudah bisa memberikan kewenangan kepada KPU masing-masing daerah itu terkait dengan proses pengusulan penganggaran kepada pemerintah daerah setempat," katanya.
Selain itu juga, lanjut dia, pascapelantikan komisioner itu nantinya 15 anggota KPU DOB tersebut akan melakukan orientasi tugas dan wewenang selama dua hari, bersama dengan dua komisioner KPU Kabupaten Kolaka yang belum mengikuti orientasi tugas itu, baik sebagai penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Hidayatulah juga menyampaikan bahwa sarana perkantoran KPU DOB itu merupakan tugas sekretaris yang akan berkoordinasi dengan pemerintah masing-masing.
"Jadi nanti pemerintah daerah setempat meminjamkan-pakaikan gedung untuk kantor KPU, sambil kita ajukan anggaran pembangunan kantor KPU kepada KPU Pusat," ujarnya.