Kendari  (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperpanjang masa jabatan dua penjabat bupati daerah otonomi baru di Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat

Dua penjabat bupati yang diperpanjang masa jabatannya itu adalah LM Rajiun Tumada sebagai Pj Bupati Muna Barat dan Mansur Amila sebagai Pj Bupati Buton Tengah. Masa jabatan penjabat bupati pertama dua daerah itu berakhir pada 9 Oktober 2015.

Terdapat tiga penjabat Bupati DOB di Sultra yang berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober, namun hanya dua orang diperpanjang dan satu orang diganti yakni Penjabat Bupati Buton Selatan Laode Mustari yang digantikan oleh Muhammad Faisal.

"Hari ini baru saja saya menyerahkan SK perpanjangan jabatan dua penjabat Bupati dengan masa tugas selam-salamnya satu tahun. Artinya, bisa saja diperpendek kalau saya mangajukan usulan ke Mendagri," kata Gubernur Sultra Nur Alam seusai melantik Pj Bupati Buton Selatan yang dirangkaikan menyerahkan SK perpanjangan tersebut di Kendari.

Nur Alam berharap, dua penjabat yang diperpanjang masa jabatannya itu senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan gubernur ketika akan melakukan kebijakan di daerahnya.

"Harus patuh terhadap arahan dan tuntunan saya agar kemudian hari ingin menjadi bupati devinitif maka sudah ada nilai ukur dan nilai pasar di masyarakat," katanya.

Nur Alam mengaku, setiap penjabat bupati yang mengikuti arahan dan tuntunannya selama menjabat bupati dan ketika ingin maju sebagai bupati devinitif, maka selalu terpilih dan berhasil.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024