Kendari (Antara News) - Pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) empat anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang maju ke pencalonan kepala daerah masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.

"Surat usulan dari gubernur telah diberikan ke Kemendagri. Kini hanya menunggu keluarnya SK pemberhentian untuk ditindaklanjut dengan PAW," kata Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan, di Kendari, Jumat.

Ia menjelaskan pengajuan PAW dari empat anggota DPRD tersebut tergantung dari partai masing-masing setelah adaya SK pemberhentian dari Kemendagri.

Disebutkan, empat anggota DPRD Sultra yang diajukan pemberhentian ke Kemendagri adalah Muhammad Endang, La Pili, Wahyu Ade Pratama dan Surunuddin.

"Tetapi baru tiga anggota dewan yang sudah diajukan calon penganti antarwaktunya yakni La Pili akan digantikan Tamaruddin (PKS), Surunuddin akan digantikan Subhan Tambera (Partai Golkar) dan Wahyu Ade Pratama akan digantikan oleh Hery Asiku (Partai Golkar)," katanya.

Sementara Muhammad Endang kata Nasruan, belum ada nama PAW-nya yang diajukan oleh Partai Demokrat.

"Harusnya Partai Demokrat juga memasukan secepatnya nama untuk pengganti Muhammad Endang. Sehingga saat SK pemberhentian dari Kemendagri terbit nanti, maka langsung dilakukan PAW," katanya.

Muhammad Endang akan di-PAW karena menjadi calon bupati Konawe Selatan, Surunuddin calon bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama calon bupati Kolaka Timur, dan La Pili sebagai calon wakil bupati Muna.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024