Kendari (Antara News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melakukan sosialisasi pengelolaan zakat pada unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat kelurahan se-Kota Kendari tahun 2015 di kantor wali kota setempat, Kamis.
"Kewajiban zakat melekat pada diri setiap muslim yang mampu. Dalam islam kalau tidak wajib memberi maka ia wajib menerima," kata Ketua Baznas Kota Kendari, Musadar Mapasomba dalam sosialisasi itu.
Selain perintah agama, kata Musadar, pembayaran zakat ini juga sudah didukung oleh regulasi pemerintah mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) hingga Surat Edaran Walikota.
Dia menegaskan, harta merupakan titipan Tuhan dan 2,5 persen di dalam harta tersebut terdapat hak orang yang tidak mampu.
"Jika zakat berjalan dengan baik, maka tidak ada masyarakat miskin yang menderita, karena zakat merupakan pilar-pilar kebersamaan umat dalam membangun kesejahteraan," katanya.
Ia meminta kepada pengusus UPZ agar mampu mengidentifikasi kemampuan jamaahnya dalam membayar zakat sehingga bisa menentukan kelompok jamaah itu berada dikategori tertentu.
Selama ini pihaknya baru memfokuskan pengelolaan zakat profesi yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Kendari.
"Zakat yang dikelola melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari telah mengumpul dan membagikan zakat sebanyak Rp 1,4 miliar yang sejak akhir 2014," katanya.
"Kewajiban zakat melekat pada diri setiap muslim yang mampu. Dalam islam kalau tidak wajib memberi maka ia wajib menerima," kata Ketua Baznas Kota Kendari, Musadar Mapasomba dalam sosialisasi itu.
Selain perintah agama, kata Musadar, pembayaran zakat ini juga sudah didukung oleh regulasi pemerintah mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) hingga Surat Edaran Walikota.
Dia menegaskan, harta merupakan titipan Tuhan dan 2,5 persen di dalam harta tersebut terdapat hak orang yang tidak mampu.
"Jika zakat berjalan dengan baik, maka tidak ada masyarakat miskin yang menderita, karena zakat merupakan pilar-pilar kebersamaan umat dalam membangun kesejahteraan," katanya.
Ia meminta kepada pengusus UPZ agar mampu mengidentifikasi kemampuan jamaahnya dalam membayar zakat sehingga bisa menentukan kelompok jamaah itu berada dikategori tertentu.
Selama ini pihaknya baru memfokuskan pengelolaan zakat profesi yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Kendari.
"Zakat yang dikelola melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari telah mengumpul dan membagikan zakat sebanyak Rp 1,4 miliar yang sejak akhir 2014," katanya.