Kendari (Antara News) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) H Muslimin mengatakan pemerintah mendirikan Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LKPA) untuk melindungi masa depan anak yang terenggut akibat pemidanaan.
"Dengan berdirinya LKPA, ke depan tidak akan ada lagi anak-anak bangsa yang masa depannya terenggut karena pemidanaan akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukannya," kata Muslimin di Kendari, Senin.
Menurut dia, setelah berdirinya LKPA diresmikan serentak di seluruh Indonesia pada 5 Agustus 2015, anak-anak yang bermasalah hukum tidak akan lagi menjalani proses hukum di pengadilan umum maupun pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan seperti selama ini.
Anak-anak yang ketahuan bermasalah hukum kata dia, langsung dibawa di LKPA untuk dilakukan pembinaan, terutama memperbaiki mental dan psikologi anak.
"Dengan menjalani pembinaan di LKPA, seorang anak yang bermasalah hukum tidak akan kehilangan kesempatan untuk mendapat pendidikan formal seperti anak-anak lainnya di Indonesia," kata Muslimin yang didampingi kepala Bagian Humas Kemenkum-HAM Sultra, Sopatan.
Menurut dia, selama ini banyak anak-anak bangsa yang kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan formal di sekolah karena terjerat kasus hukum dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan.
Dampaknya yang lebih jauh kata dia, seorang anak harus kehilangan masa depan yang lebih baik karena waktu yang seharusnya digunakan menjalani pendidikan hanya dihabiskan di dalam penjara.
"Negara tidak ingin lagi ada anak-anak bangsa yang terjerat kasus hukum menghabiskan masa kecilnya di dalam penjara. Oleh karena itu, negara menyediakan LKPA ini untuk melindungi masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024