Kendari  (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode Januari - Juni menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 38 kasus.

Kepala Kejati Sultra, Hj Andi Nurwinah di Kendari, Kamis, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki tersebut tersebar di sembilan wilayah kerja Kejaksaan Negeri dan Kejati Sultra.

"Kami di Kejati menyeliki tujuh dari 38 kasus dugaan tindak pidana korupsi itu," katanya.

Ia mengatakan dari 38 kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebanyak tujuh kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan 31 kasus lainnya kata dia, masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data serta pencarian minimal dua alat bukti.

"Kalau penyidik sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, kasusnya kami akan ditingkatkan lagi ke penyidikan," katanya.

Namun, ujarnya, jika dalam pengumpulan data tidak ditemukan dua alat bukti, maka penyelidikan sejumlah kasus tersebut akan ditutup.

"Kami tidak terburu-buru meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke penyidikan, sebelum menemukan minimal dua alat bukti kejahatan yang merugikan keuangan negara," katanya.

Dalam meningkatkan kasus penyelidikan ke tingkat penyidikan kata dia, penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut tidak akan lolos dari jerat hukum.

"Kami tidak ingin ada terduga pelaku tindak pidana korupsi bebas di pengadilan hanya karena jaksa tidak cermat mencari alat bukti dan menyusun dakwaan," katanya. 

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024