Kendari (Antara News) - Sebanyak 20 dari 23 orang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahtermas yang duduk sebagai dewan komisaris di BPR cabang maupun kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, sudah lulus dan mengantongi sertifikasi yang diterbitkan Bank Indonesia.

"Setahu saya hingga saat ini adalah sisa ada tiga orang komisaris yang belum memiliki sertikasi dan sisanya sudah lulus melalui tes dan uji kepatutan oleh BI," kata satar, salah seorang komisaris BPR Bahteramas Kabupaten Buton Utara, Satbar di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan, persyaratan bagi setiap calon yang akan duduk sebagai komisaris di setiap BPR harus melalui Fit & proper test calon Komisaris BPR.

 Dalam peraturan Bank Indonesia nomor: 8/2006 tentang BPR, pasal 22 disebutkan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR wajib memenuhi persyaratan kompetensi, diantaranya integritas dan reputasi keuangan.
 Persyaratan kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris wajib dipenuhi oleh paling sedikit 50% anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan.

"Jadi, jika ada dua anggota dewan komisaris dalam setiap BPR, maka minimal salah satunya memiliki pengetahuan dan atau pengalaman bidang perbankan," ujarnya.

Satbar menambahkan, persyaratan kompetensi yang diujikan meliputi pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya atau pengalaman di bidang perbankan.

Sedangkan menyangkut tentang integritas di antaranya memiliki akhlak dan moral yang baik serta memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berharap hingga akhir 2015, semua karyawan BPR Bahteramas yang duduk sebagai komisaris sudah mengantongi sertikat lulus yang dikeluarkan Bank Indonesia," ujarnya.

Pewarta : Oleh Abdul Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024