Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung kebijakan pemerintah Kota Kendari yang melarang pelaksanaan pasar malam di Alun-alun Kendari.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Subhan di Kendari, Kamis, mengatakan Alun-alun Kendari adalah areal publik yang tidak diperuntukan kegiatan pasar malam.

"Kami dukung ketegasan Pemkot Kendari yang mulai tahun ini melarang pelaksanaan pasar malam di Alun-alun Kendari. Pelaksanaan pasar malam selama ini justru membuat kotor kawasan itu," kata Subhan.

Ia mengatakan, pelaksanaan pasar malam bisa mengurangi kunjungan pembeli di pasar tradisional yang tersebar di Kota Kendari, sehingga mengurangi omset pedagang di pasar resmi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendario, Nahwa Umar mengatakan mulai tahun ini melarang pelaksanaan kegiatan pasar malam di Alun-alun Kota Kendari seperti yang sering terjadi di bulan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami tegaskan mulai tahun ini tidak ada lagi yang namanya kegiatan pasar malam di Alun-alun Kota Kendari karena tempat itu bukan peruntukan pasar malam," kata Nahwa Umar.

Ia mengatakan, Pemerintah Kendari tidak lagi memberikan izin kepada siapapun yang ingin menyelenggarakan pasar malam walau pun dengan berbagai dalih atau alasan.

"Memang sudah ada beberapa pihak yang mencoba mendatangi kami untuk meminta izin pelaksanaan kegiatan tersebut, tetapi kami tegas menolaknya," kata Nahwa.

Menurutnya, semenjak pengelolaan Alun-alun kota atau sering disebut eks MTQ tersebut diserahkan kepada Pemkot dari Pemprov Sultra tahun ini, maka kawasan itu hanya untuk areal publik dan dibentuk menjadi kawasan taman.

"Selama ini yang tersisa ketika selesai melaksanakan pasar murah hanya sampah, dan membuat Alun-alun sebagai pusat kota itu seperti tempat kumuh," katanya.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024