Kendari (Antara News) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Ar meninggal setelah jatuh pingsan di persidangan Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.

Salah seorang keluarga korban, Mawar (39) di Kendari, Kamis malam, mengatakan setelah jatuh pingsan dari kursi di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto SH MH terdakwa Ar sempat dilarikan ke rumah sakit Santa Ana Kendari.

Namun belum sempat mendapat perawatan petugas kesehatan, Ar sudah menghembuskan napas terakhir. "Selama proses sidang berlangsung, terdakwa baik-baik saja. Ia jatuh pingsan setelah mendengar keterangan saksi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," katanya.

Oleh pihak keluarga, lanjutnya, langsung menggotong terdakwa ke luar ruangan sidang dan membawanya ke dalam mobil.

Pihak keluarga kemudian mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan untuk membawa terdakwa yang pingsan ke rumah sakit. "Kami pihak keluarga merasa JPU harus bertanggung jawab dengan pingsannya terdakwa di persidangan karena JPU-lah yang menghadirkan terdakwa di depan sidang," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yustiti Hamid SH mengatakan kliennya jatuh pingsan karena keterangan saksi, Sukma Kuntana (mantan Direktur Utama Perusda Kolaka) bertentangan dengan kenyataan sebenarnya.
"Di depan Majelis Hakim, saksi mengaku tidak tahu menahu dengan pinjaman dana dari Perusda Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka," katanya.

Padahal kata dia, uang Perusda yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka atas persetujuan Dirut yang saat itu dijabat saksi, Sukma Kuntana.  "Klien saya terseret kasus dugaan korupsi keuangan Perusda Kolaka karena kapasitasnya sebagai Direktur Umum Perusda," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024