Kolaka (Antara News) - Sekitar 50-an warga yang mengaku pemilik bangunan kios di Pasar Tandebura Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Kamis melakukan aksi demontrasi ke DPRD setempat menuntut ganti rugi bangunan kios pasar yang belum dibayar.

Aksi yang dilakukan warga itu sebagai wujud protes terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kolaka yang juga belum melakukan ganti rugi bangunan itu sementara persoalan tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Kami sebagai pihak yang dirugikan oleh Dinas Pendapatan Daerah menyatakan sikap tidak membenarkan pihak manapun untuk melakukan pembangunan di lokasi Pasar Tandebura khususnya pembangunan kios pasar ikan karena ada bangunan yang belum direalisasikan ganti ruginya," kata Zakiman yang bertindak sebagai koordinator aksi.

Dia menjelaskan selaku masyarakat yang dirugikan sudah beberapa kali mendatangi kantor Dinas Pendapatan untuk menyelesaikan persoalan itu namun tidak ada itikad baik bahkan terkesan mengulur waktu.

"Untuk itu kami meminta kepada pihak DPRD sebagai perwakilan masyarakat untuk memanggil instansi terkait guna membahas ganti rugi pembangunan kios pasar basah itu," teriaknya di halaman kantor dewan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir yang didampingi sejumlah anggota dewan lainnya mengatakan pihaknya segera memanggil dinas pendapatan daerah untuk mendengar dan dimintai keterangan.

"Besok kami akan memanggil kadis pendapatan untuk dilakukan dengar pendapat," kata politisi PAN itu.

Dalam pertemuan itu juga Zakiman mengatakan jumlah ganti rugi yang belum direalisasikan kepada masyarakat pemilik bangunan tersebut sekitar Rp380 juta.

Usai mendengar jawaban dari pihak DPRD, warga membubarkan diri dengan tertib yang dikawal ketat aparat kepolisian Kolaka.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024