Kendari (Antara News) - Pemanfaatan potensi tambang di setiap kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara oleh perusahaan pertambangan harus mempertimbangkan dampak sosial bagi masyaralat dan kerusakan lingkungan, kata Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada.

"Kalau dampak sosial dan kerusakan lingkungan jauh lebih besar dari manfaat ekonomi yang bisa diperoleh dari kegiatan pertambangan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Sultra sebaiknya tidak memberikan izin bagi pemanfaatan potensi tambang di wilayahnya," katanya di Kendari, Senin.

Nursalam menyampaikan hal tersebut menanggapi perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe yang saat ini telah menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Menurut dia, masyarakat di sekitar kawasan industri tambang, terutama yang bermukim di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang telah terganggu dengan polusi debu akibat dilewati kendaraan tersebut.

Bahkan, katanya, dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang di daerah itu saat ini telah menjadi salah satu sumber dari pendangkalan Teluk Kendari.

"Lumpur tanah dan kotoran berupa sisa-sisa batang kayu yang tidak sempat dibersihkan pihak perusahaan masuk ke dalam sungai terbawa aliran air saat hujan dan sampai di Teluk Kendari," katanya.

Hal itu, katanya, terjadi karena beberapa sungai tempat lumpur tanah dari lokasi penambangan nikel di Konawe tersebut, bermuara di Teluk Kendari.

"Jika menghitung nilai rupiah dari pemanfaatan potensi tambang di daerah itu memang fantastis, bisa mencapai ribuan triliun rupiah," katanya.

Namun, bila dilihat dari aspek keseimbangan lingkungan dan ekosistem yang terganggu, kata dia, maka nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan jauh lebih dahsyat.

"Oleh karena itu, jika Pemprov Sultra ingin memanfaatkan potensi tambang di daerah ini, harus terlebih dahulu menghintung nilai kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkannya," katanya.

Kalau nilai rupiah yang diperoleh dari pemanfaatan tambang lebih besar daripada nilai perbaikan kerusakan lingkungan, kata dia, silakan potensi tambang itu dimanfaatkan.

Sebaliknya, ujar dia, jika nilai kerusakan lingkungan yang lebih besar, maka sebaiknya Pemprov Sultra tidak memberikan izin pemanfaatkan potensi tambang di daerah itu.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024