Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan, rapat kerja rekonsiliasi data iuran wajib peserta pegawai negeri sipil dan iuran pemerintah daerah (pemda) sangat penting.
"Oleh karena itu, antara BPJS dan pemda etiap saat harus berkoordinasi demi hak-hak pegawai dan keluarganya," ujar Nur Alam saat membuka rapat kerja rekonsiliasi data iuran BPJS di aula Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Kamis.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Devisi Regional IX Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Maluku, Dwi Martiningsih dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Marni Misnur dan beberapa sekretaris daerah (sekda) dan asisten kabupaten se-Sultra.
Gubernur menyampaikan bahwa dalam rapat ini seharusnya dihadirkan juga para kepala dinas kesehatan, sebab instansi tersebut yang akan bersentuhan langsung antara peserta dengan penyelenggaran BPJS.
BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan bukan hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima pensiun.
"Makanya, kegiatan ini penting dan bertujuan mencocokkan data iuran wajib peserta dan iuran wajib pemda, apakah sudah terbayar dan masuk dalam data secara terkoneksi dengan masing-masing daerah," ujarnya.
Kepala BPJS Devisi Regional IX Sulawesi Selatan Tenggara, Sulbar dan Maluku, Dwi Martiningsih mengatakan, tujuan rapat pertemuan tersebut untuk menyamakan data yang sudah masuk dengan kesepakatan terkait iuran yang wajib dilakukan di daerah.
"Melalui kegiatan ini kiranya kita dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran Wajib PNS dan iuran wajib pemda serta lebih mendekatkan program BPJS kesehatan kepada peserta, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Sultra, Diah Ekarini melaporkan, hingga saat ini di Sultra, baru empat kabupaten/kota yang datanya sudah terintegrasi di BPJS yakni Kabupaten Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, dan Kota Kendari dengan jumlah peserta mencapai 16.000 jiwa atau baru sekitar 45 persen dari jumlah seluruh pegawai yang ada.
"Kita harapkan pada akhir tahun 2015, semua data pegawai penerima upah maupun pegawai nonpemerintah sudah masuk sebagai peserta BPJS," ujar Diah Ekarini.
"Oleh karena itu, antara BPJS dan pemda etiap saat harus berkoordinasi demi hak-hak pegawai dan keluarganya," ujar Nur Alam saat membuka rapat kerja rekonsiliasi data iuran BPJS di aula Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Kamis.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Devisi Regional IX Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Maluku, Dwi Martiningsih dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Marni Misnur dan beberapa sekretaris daerah (sekda) dan asisten kabupaten se-Sultra.
Gubernur menyampaikan bahwa dalam rapat ini seharusnya dihadirkan juga para kepala dinas kesehatan, sebab instansi tersebut yang akan bersentuhan langsung antara peserta dengan penyelenggaran BPJS.
BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan bukan hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima pensiun.
"Makanya, kegiatan ini penting dan bertujuan mencocokkan data iuran wajib peserta dan iuran wajib pemda, apakah sudah terbayar dan masuk dalam data secara terkoneksi dengan masing-masing daerah," ujarnya.
Kepala BPJS Devisi Regional IX Sulawesi Selatan Tenggara, Sulbar dan Maluku, Dwi Martiningsih mengatakan, tujuan rapat pertemuan tersebut untuk menyamakan data yang sudah masuk dengan kesepakatan terkait iuran yang wajib dilakukan di daerah.
"Melalui kegiatan ini kiranya kita dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran Wajib PNS dan iuran wajib pemda serta lebih mendekatkan program BPJS kesehatan kepada peserta, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Sultra, Diah Ekarini melaporkan, hingga saat ini di Sultra, baru empat kabupaten/kota yang datanya sudah terintegrasi di BPJS yakni Kabupaten Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, dan Kota Kendari dengan jumlah peserta mencapai 16.000 jiwa atau baru sekitar 45 persen dari jumlah seluruh pegawai yang ada.
"Kita harapkan pada akhir tahun 2015, semua data pegawai penerima upah maupun pegawai nonpemerintah sudah masuk sebagai peserta BPJS," ujar Diah Ekarini.